detikcom

BNP2TKI Sesalkan Deplu Tak Beri Izin Pemutihan TKI Ilegal di Suriah

Irwan Nugroho - detikNews
Sabtu, 27/12/2008 03:35 WIB
Jakarta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyesalkan sikap Departemen Luar Negeri yang tidak memberi izin upaya pemutihan dan peningkatan perlindungan 75 ribu RKI ilegal di Suriah. Padahal upaya itu sudah dilakukan 1,5 tahuh terakhir ini.

"Deplu seharusnya tegas. Kalau diperlukan perintah tertulis. Mestinya Direktorat yang berkompeten kan bisa, atau dengan surat Sekjen Deplu. Apalagi bila Menlu yang mengeluarkan suratnya," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (26/12/2008).

Menurutnya, pihak agensi tenaga kerja di Suriah maupun PPTKIS di Indonesia sudah setuju dengan formula 50:50. Artinya setiap pengiriman TKI dari Indonesia harus mendapatkan legalisasi oleh TKI di Suriah disertai pembayaran premi asuransi yang diketahui KBRI. Akan tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena belum ada perintah tertulis dari Deplu.

Jumhur tidak habis pikir dengan sikap Deplu yang dinilainya masuk ke wilayah teknis dalam penanganan TKI. Karena sesuai UU No 39/2004 Deplu hanya sebagai pihak yang memfasilitasi.

Jumhur melanjutkan, dirinya telah memerintahkan Deputi BNP2TKI Bidang Perlindungan, Marjono mengembalikan masalah penempatan dan perlindungan TKI Suriah ke Jakarta.

"Semua kembali ke otoritas BNP2TKI. Penentuan soal penempatan dan pemutihan TKI di Suriah kita putuskan di Jakarta," tegasnya.

Dengan begitu, Jumhur yakin jika setiap bulannya ada 2.000-3000 TKI diberangkatkan ke Suriah, semua TKI illegal di sana dapat berstatus legal dalam beberapa tahun saja. (irw/irw)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel