detikcom

2 Eks Dubes RI untuk China Tersangka Korupsi Tak Perlu Dicekal

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 24/12/2008 14:16 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dua mantan Dubes RI untuk China, Kuntara dan AA Kustia, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di KBRI China tidak perlu dicekal. Alasannya, kondisi fisik kedua tersangka yang lemah karena sudah tua.

"Pencekalan nggak usahlah kayaknya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2008).

Alasan yang lain, kata Marwan, kedua tersangka berniat untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Akan tetapi, Kejagung kini masih belum menentukan jumlah uang yang mengalir ke kedua tersangka tersebut.

"Kalau kerugian negara seluruhnya Rp 10-an miliarlah. Tapi kita belum menentukan berapa yang digunakan tersangka. Kita masih menunggu penghitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.

Marwan menegaskan, meski nantinya kerugian negara telah pulih, kedua tersangka tetap diproses secara hukum. "Proses tetap jalan," pungkas mantan kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor di KBRI China.

Pungutan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing No 280/Kep/IX/1999 tanggal 24 September 1999. Sejak diterapkan pada Mei 2004, biaya yang sudah dikumpulkan mencapai 10.275.684.85 Yuan atau US$ 9.613.

(irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel