MK Putuskan Penetapan Caleg dengan Suara Terbanyak
Selasa, 23/12/2008 18:28 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Dengan demikian penetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.
"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," ujar ketua majelis hakim (MK) Mahfud MD dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK.
"Jika memang harus menetapkan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak," katanya.
Mahfud menambahkan, walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini," tuturnya.
Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK.Uji Materi ini diajukan oleh Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima Satria.
(did/gah)
"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," ujar ketua majelis hakim (MK) Mahfud MD dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK.
"Jika memang harus menetapkan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak," katanya.
Mahfud menambahkan, walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini," tuturnya.
Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK.Uji Materi ini diajukan oleh Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima Satria.
(did/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
