Kasus Pelanggaran Terhadap Wartawan Meningkat
Selasa, 23/12/2008 12:33 WIB
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta
Kebebasan pers masih dalam ancaman. Kasus pelanggaran terhadap wartawan meningkat sepanjang tahun 2008. Tercatat ada 32 kasus mulai dari PHK, intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan.
Jumlah ini meningkat dari tahun 2007 yang mencatat ada 25 kasus. LBH Pers pun menyoroti kebebasan pers yang masih menjadi ancaman.
"Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentu sangat membungkam terhadap kebebasan media," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun di kantornya Jl Prof DR Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).
LBH juga menilai dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik (ITE) menjadi ancaman serius bagi dunia jurnalisme yang dibuat oleh wartawan dan masyarakat melalui surat pembaca maupun blog. Karena dalam pasal 27 UU ITE diatur tentang pencemaran nama baik.
"Pasal tersebut sangat multitafsir dan juga dinilai sebagai pasal karet karena setiap orang berhak menggunakan pasal tersebut," jelas Hendra.
Selain itu ancaman hukumannya melebihi KUHP yaitu 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rencananya Rabu (23/12/2008) LBH pers akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.
(rdf/iy)
Jumlah ini meningkat dari tahun 2007 yang mencatat ada 25 kasus. LBH Pers pun menyoroti kebebasan pers yang masih menjadi ancaman.
"Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentu sangat membungkam terhadap kebebasan media," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun di kantornya Jl Prof DR Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).
LBH juga menilai dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik (ITE) menjadi ancaman serius bagi dunia jurnalisme yang dibuat oleh wartawan dan masyarakat melalui surat pembaca maupun blog. Karena dalam pasal 27 UU ITE diatur tentang pencemaran nama baik.
"Pasal tersebut sangat multitafsir dan juga dinilai sebagai pasal karet karena setiap orang berhak menggunakan pasal tersebut," jelas Hendra.
Selain itu ancaman hukumannya melebihi KUHP yaitu 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rencananya Rabu (23/12/2008) LBH pers akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.
(rdf/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
