detikcom

Miliki Senpi Harus Punya Rekomendasi Kapolda & Kapolri

E Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22/12/2008 18:55 WIB
Jakarta Tidak mudah bagi warga sipil untuk memiliki senjata api. Untuk mendapatkan perijinan kepemilikan senjata api (senpi) harus mendapatkan rekomendasi dari Kapolda dan Kapolri.

Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda dan Kapolri juga tidak mudah. Berikut persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

1. Photo copy KTP
2. Photo copy KK
3. Photo copy SIUP
4. Photo copy SK Jabatan
5. Photo copy hasil pemeriksaan psikotes
6. Photo copy SKCK
7. Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan
8. Photo copy surat keterangan terampil menembak
9. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar
10. Photo 4x6 sebanyak 6 lembar
11. Laporan Petugas Klarifikasi Unit.

Setelah persyaratan yang diajukan ke Polda Metro terpenuhi, permohonan diteruskan ke Mabes Polri dengan melampirkan syarat yang sama.

"Polda hanya sebatas rekomendasi saja. Yang keluarkan ijin dari mabes,"ujar petugas Layan Sendak yang enggan disebut namanya di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/12/2008).

Dikatakan dia, perolehan perijinan juga sudah diperketat dan sudah tidak bisa lagi bagi warga sipil. (mei/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel