Penangkapan Lia Eden
Hendardi: Keyakinan Seseorang Tidak Bisa Diadili
Selasa, 16/12/2008 03:39 WIB
Jakarta
Pro kontra masih menghiasi penangkapan kembali Lia Eden oleh pihak Kepolisian. Kali ini ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi, menganggap ditangkapnya Lia Eden sebagai bukti keyakinan seseorang atau komunitas tidak bisa diadili.
“Sekalipun Lia Aminudin telah dihukum selama 2 tahun, tetap saja keyakinannya tidak akan bisa sirna dan tetap menjadi keyakinannya. Keyakinan bukanlah domain hukum tapi soal yang ransendental, karena itu dalam peradaban yang humanis, hak kebebasan beragama haruslah dijamin” kata Hendardi dalam rilis kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Menurut Hendardi, hukum bekerja pada domain material, terukur, dan konkret, karena itu hukum beroperasi di atas fakta-fakta hukum, bukan fantasi atau asumsi para penegak hukum atas sebuah tindakan kejahatan. Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan hukum internasional hak asasi manusia. Karena itu, pembatasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan.
Hendardi mengingatkan, sebaiknya pemerintah belajar dari berbagai peristiwa serupa, bahwa membunuh keyakinan orang tidaklah mungkin dilakukan oleh negara, sekalipun dengan jalan kekerasan. Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Sipil dan Politik, sesungguhnya berkewajiban memenuhi hak untuk bebas berkeyakinan.
(mad/ape)
“Sekalipun Lia Aminudin telah dihukum selama 2 tahun, tetap saja keyakinannya tidak akan bisa sirna dan tetap menjadi keyakinannya. Keyakinan bukanlah domain hukum tapi soal yang ransendental, karena itu dalam peradaban yang humanis, hak kebebasan beragama haruslah dijamin” kata Hendardi dalam rilis kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Menurut Hendardi, hukum bekerja pada domain material, terukur, dan konkret, karena itu hukum beroperasi di atas fakta-fakta hukum, bukan fantasi atau asumsi para penegak hukum atas sebuah tindakan kejahatan. Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan hukum internasional hak asasi manusia. Karena itu, pembatasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan.
Hendardi mengingatkan, sebaiknya pemerintah belajar dari berbagai peristiwa serupa, bahwa membunuh keyakinan orang tidaklah mungkin dilakukan oleh negara, sekalipun dengan jalan kekerasan. Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Sipil dan Politik, sesungguhnya berkewajiban memenuhi hak untuk bebas berkeyakinan.
(mad/ape)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
