Liku-liku Lia Eden dan Kasus Hukum
Senin, 15/12/2008 09:26 WIB
(Foto: liaeden.info)
Jakarta
Pimpinan komunitas Eden, Lia Aminuddin, membuat perkara lagi. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali menciduk perempuan yang mengaku sebagai Jibril itu, Senin (15/12/2008). Lia Eden ditangkap setelah 14 bulan bebas dari penjara.
Lia Eden memang sudah sangat sering membuat risalah-risalah yang kontroversial. Penangkapannya kali ini, meski belum jelas, diduga kuat terkait dengan risalah barunya. Benarkah risalah terakhir Lia Eden meminta pembubaran agama Islam? Isu yang berkembang seperti itu. Namun, kepastiannya, tunggu polisi yang akan menggelar jumpa pers sore nanti.
Berikut kronologi kasus hukum Lia Eden:
18 Desember 2005
Lia Eden dan pengikutnya ditangkap paksa dan dievakuasi ke Polda Metro Jaya. Lia Eden dibawa paksa dari kerajaannya di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lia Eden dan pengikutnya menolak ditangkap.
19 Desember 2005
Lia Eden ditahan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Lia Eden disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.
19 April 2006
Lia Eden menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Sejak persidangan perdana hingga sidang-sidang selanjutnya, Lia Eden selalu membuat heboh. Pernah dia pingsan di persidangan. Dia juga tidak menggunakan hak pledoinya dan pernah murka terhadap majelis hakim. Namun, majelis hakim tidak takut dengan murka Lia Eden.
26 Juni 2006
Lia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Lia dipenjarakan di Rutan Pondok Bambu.
30 Oktober 2007
Lia Eden bebas dari Rutan Pondok Bambu. Dia dijemput oleh para pengikutnya dan kemudian menuju markas kerajaannya di Jalan Mahoni.
15 Desember 2008
Lia Eden dan sejumlah pengikutnya ditangkap lagi oleh polisi. Lia Eden dibawa dari markas kerajaannya di Jl. Mahoni ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Selain Lia Eden, tokoh komunitas itu lainnya, Abdul Rachman yang dianggap oleh anggota komunitas sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Desember 2006. Namun, setelah jaksa banding. Pada pada 9 November 2007. Abdul Rachman divonis Mahkamah Agung (MA) 3 tahun penjara. (asy/gah)
Lia Eden memang sudah sangat sering membuat risalah-risalah yang kontroversial. Penangkapannya kali ini, meski belum jelas, diduga kuat terkait dengan risalah barunya. Benarkah risalah terakhir Lia Eden meminta pembubaran agama Islam? Isu yang berkembang seperti itu. Namun, kepastiannya, tunggu polisi yang akan menggelar jumpa pers sore nanti.
Berikut kronologi kasus hukum Lia Eden:
18 Desember 2005
Lia Eden dan pengikutnya ditangkap paksa dan dievakuasi ke Polda Metro Jaya. Lia Eden dibawa paksa dari kerajaannya di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lia Eden dan pengikutnya menolak ditangkap.
19 Desember 2005
Lia Eden ditahan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Lia Eden disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.
19 April 2006
Lia Eden menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Sejak persidangan perdana hingga sidang-sidang selanjutnya, Lia Eden selalu membuat heboh. Pernah dia pingsan di persidangan. Dia juga tidak menggunakan hak pledoinya dan pernah murka terhadap majelis hakim. Namun, majelis hakim tidak takut dengan murka Lia Eden.
26 Juni 2006
Lia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Lia dipenjarakan di Rutan Pondok Bambu.
30 Oktober 2007
Lia Eden bebas dari Rutan Pondok Bambu. Dia dijemput oleh para pengikutnya dan kemudian menuju markas kerajaannya di Jalan Mahoni.
15 Desember 2008
Lia Eden dan sejumlah pengikutnya ditangkap lagi oleh polisi. Lia Eden dibawa dari markas kerajaannya di Jl. Mahoni ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Selain Lia Eden, tokoh komunitas itu lainnya, Abdul Rachman yang dianggap oleh anggota komunitas sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Desember 2006. Namun, setelah jaksa banding. Pada pada 9 November 2007. Abdul Rachman divonis Mahkamah Agung (MA) 3 tahun penjara. (asy/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
219 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
