Korupsi Depnakertrans
Taswin Zein Diganjar 4 Tahun Bui & Denda Rp 50 juta
Kamis, 11/12/2008 17:22 WIB
Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan ganjaran hukuman yang lebih berat bagi Taswin Zein. Ia diganjar 4 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa korupsi Depnakertrans Rp 13 miliar itu 2,5 tahun penjara.
"Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ditambah subisder 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Krishna Menon di Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taswin dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan UU NO 31/1999 tentang Tipikor.
"Menghukum terdakwa Taswin Zein membayar uang pengganti Rp 100 juta," jelas Krishna.
Dalam kesempatan ini, Krishna sempat mengajukan dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya, terdakwa dikenakan pasal 3 UU No 31/1999, karena statusnya pada saat melakukan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri dan juga ketika dia memberikan uang kepada anggota BPK Bagindo Quirinno, seharusnya dia juga dikenakan pasal 5 UU Korupsi.
"Itu upaya untuk menyuap," tambah Krishna. Namun ke 4 majelis hakim yang lain tetap mengganggap terdakwa Taswin Zein hanya melanggar pasal 2.
Sementara, Taswin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang saat ditanya mengenai vonis itu mengaku masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Saya akan pikir-pikir dahulu," ujar mantan Kasubdit Pengembangan sistem dan inovasi Direktorat produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans ini.
Taswin dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 13,6 miliar itu berperan sebagai pimpinan pengadaan alat pelatihan kerja itu. Hasil penyidikan KPK menemukan bukti dia menunjuk rekanan tanpa tender. (ndr/iy)
"Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ditambah subisder 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Krishna Menon di Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taswin dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan UU NO 31/1999 tentang Tipikor.
"Menghukum terdakwa Taswin Zein membayar uang pengganti Rp 100 juta," jelas Krishna.
Dalam kesempatan ini, Krishna sempat mengajukan dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya, terdakwa dikenakan pasal 3 UU No 31/1999, karena statusnya pada saat melakukan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri dan juga ketika dia memberikan uang kepada anggota BPK Bagindo Quirinno, seharusnya dia juga dikenakan pasal 5 UU Korupsi.
"Itu upaya untuk menyuap," tambah Krishna. Namun ke 4 majelis hakim yang lain tetap mengganggap terdakwa Taswin Zein hanya melanggar pasal 2.
Sementara, Taswin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang saat ditanya mengenai vonis itu mengaku masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Saya akan pikir-pikir dahulu," ujar mantan Kasubdit Pengembangan sistem dan inovasi Direktorat produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans ini.
Taswin dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 13,6 miliar itu berperan sebagai pimpinan pengadaan alat pelatihan kerja itu. Hasil penyidikan KPK menemukan bukti dia menunjuk rekanan tanpa tender. (ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
