detikcom

Korupsi Depnakertrans

Taswin Zein Diganjar 4 Tahun Bui & Denda Rp 50 juta

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Kamis, 11/12/2008 17:22 WIB
Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan ganjaran hukuman yang lebih berat bagi Taswin Zein. Ia diganjar 4 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa korupsi Depnakertrans Rp 13 miliar itu 2,5 tahun penjara.

"Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ditambah subisder 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Krishna Menon di Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

Taswin dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan UU NO 31/1999 tentang Tipikor.

"Menghukum terdakwa Taswin Zein membayar uang pengganti Rp 100 juta," jelas Krishna.

Dalam kesempatan ini, Krishna sempat mengajukan dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya, terdakwa dikenakan pasal 3 UU No 31/1999, karena statusnya pada saat melakukan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri dan juga ketika dia memberikan uang kepada anggota BPK Bagindo Quirinno, seharusnya dia juga dikenakan pasal 5 UU Korupsi.

"Itu upaya untuk menyuap," tambah Krishna. Namun ke 4 majelis hakim yang lain tetap mengganggap terdakwa Taswin Zein hanya melanggar pasal 2.

Sementara, Taswin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang saat ditanya mengenai vonis itu mengaku masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saya akan pikir-pikir dahulu," ujar mantan Kasubdit Pengembangan sistem dan inovasi Direktorat produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans ini.

Taswin dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 13,6 miliar itu berperan sebagai pimpinan pengadaan alat pelatihan kerja itu. Hasil penyidikan KPK menemukan bukti dia menunjuk rekanan tanpa tender. (ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel