Fadjroel Rachman Kembali Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Kamis, 11/12/2008 16:03 WIB
Jakarta
Fajroel Rachman kembali mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan itu diajukan karena UU tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.
"Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup," ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Menurut Fadjroel, jika nanti MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional warga negara Indonesia sudah kembali. "Apabila kami menang, 171 juta jiwa warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi presiden," jelasnya.
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)
"Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup," ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Menurut Fadjroel, jika nanti MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional warga negara Indonesia sudah kembali. "Apabila kami menang, 171 juta jiwa warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi presiden," jelasnya.
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
219 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
