detikcom

Ketua KPK Ingin Hakim Tipikor Tak Rangkap Jabatan

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 11/12/2008 12:19 WIB
Jakarta Hakim di Pengadilan Tipikor kerap merangkap jabatan di pengadilan umum. Perangkapan ini mengakibatkan molornya proses peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin hakim-hakim itu tidak rangkap jabatan.

"Nanti kami ingin agar hakim Tipikor tetap berada di Tipikor dan tidak di pengadilan lain," kata Ketua KPK Antasari Azhar saat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11//12/2008).

Antasari juga berharap agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor dipertahankan seperti sekarang. "Komposisi hakim Pengadilan Tipikor harus dijadikan acuan. Karena dulu keputusan MK hanya mempermasalahkan keberadaannya saja, bukan mengenai komposisi hakimnya," imbuh mantan jaksa ini.

Pria berkacamata ini meminta kepada Pansus RUU Pengadilan Tipikor agar mempertahankan isi RUU tersebut sebagaimana yang sudah ada. Alasannya tidak ada persoalan yang serius dari keberadaaan Pengadilan Tipikor selama 5 tahun berjalan.

"Kami selama ini sudah mereview dan tidak ada persoalan khusus mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor," jelas Antasari.

Menurut Antasari, draf RUU Pengadilan Tipikor yang baru justru semakin memperlama proses peradilan. Hal ini terlihat dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang tidak efektif.

"Adanya draf RUU saat ini akan memperlebar dari kecepatan persidangan," kata Antasari yang mengenakan jas hitam ini.
(nik/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel