Ketua KPK Ingin Hakim Tipikor Tak Rangkap Jabatan
Kamis, 11/12/2008 12:19 WIB
Jakarta
Hakim di Pengadilan Tipikor kerap merangkap jabatan di pengadilan umum. Perangkapan ini mengakibatkan molornya proses peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin hakim-hakim itu tidak rangkap jabatan.
"Nanti kami ingin agar hakim Tipikor tetap berada di Tipikor dan tidak di pengadilan lain," kata Ketua KPK Antasari Azhar saat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11//12/2008).
Antasari juga berharap agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor dipertahankan seperti sekarang. "Komposisi hakim Pengadilan Tipikor harus dijadikan acuan. Karena dulu keputusan MK hanya mempermasalahkan keberadaannya saja, bukan mengenai komposisi hakimnya," imbuh mantan jaksa ini.
Pria berkacamata ini meminta kepada Pansus RUU Pengadilan Tipikor agar mempertahankan isi RUU tersebut sebagaimana yang sudah ada. Alasannya tidak ada persoalan yang serius dari keberadaaan Pengadilan Tipikor selama 5 tahun berjalan.
"Kami selama ini sudah mereview dan tidak ada persoalan khusus mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor," jelas Antasari.
Menurut Antasari, draf RUU Pengadilan Tipikor yang baru justru semakin memperlama proses peradilan. Hal ini terlihat dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang tidak efektif.
"Adanya draf RUU saat ini akan memperlebar dari kecepatan persidangan," kata Antasari yang mengenakan jas hitam ini.
(nik/iy)
"Nanti kami ingin agar hakim Tipikor tetap berada di Tipikor dan tidak di pengadilan lain," kata Ketua KPK Antasari Azhar saat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11//12/2008).
Antasari juga berharap agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor dipertahankan seperti sekarang. "Komposisi hakim Pengadilan Tipikor harus dijadikan acuan. Karena dulu keputusan MK hanya mempermasalahkan keberadaannya saja, bukan mengenai komposisi hakimnya," imbuh mantan jaksa ini.
Pria berkacamata ini meminta kepada Pansus RUU Pengadilan Tipikor agar mempertahankan isi RUU tersebut sebagaimana yang sudah ada. Alasannya tidak ada persoalan yang serius dari keberadaaan Pengadilan Tipikor selama 5 tahun berjalan.
"Kami selama ini sudah mereview dan tidak ada persoalan khusus mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor," jelas Antasari.
Menurut Antasari, draf RUU Pengadilan Tipikor yang baru justru semakin memperlama proses peradilan. Hal ini terlihat dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang tidak efektif.
"Adanya draf RUU saat ini akan memperlebar dari kecepatan persidangan," kata Antasari yang mengenakan jas hitam ini.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
