detikcom

38 Penari Striptis Diciduk Polisi, 16 di Antaranya Asal Thailand dan China

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 06/12/2008 14:42 WIB
(foto: Andi Saputra/detikcom)
Jakarta Sebanyak 38 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipekerjakan sebagai penari striptis diamankan Polda Metro Jaya, Sabtu (6/12/2008). Beberapa dari mereka berasal dari China, dan Thailand.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai agen, yakni HD dan ED. "Tindak pidana ini termasuk sindikat perdagangan manusia," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

Ketika ditangkap, para perempuan ini berteriak histeris dalam bahasa China. Hanya satu perempuan yang berani membuka wajahnya sambil marah-marah dalam bahasa China yang kental.

Para wanita ini terjaring dalam razia yang dinamai operasi Bunga. Mereka terdiri dari 16 WNA dan 22 WNI. Rencananya, para perempuan cantik ini akan dijual dan dijadikan PSK di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Hingga saat ini polisi masih memeriksa izin tinggal para PSK asal luar negeri tersebut.

"Pelaku dikenakan UU tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia dengan ancaman 6 tahun penjara. Jika ada yang di bawah umur, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pemilik hotel kita mintai keterangan sebagai saksi karena pengelola kafe hanya mengontrak kepada pemilik hotel," tuturnya.

(asp/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini