4 Instansi Bahas Optimalisasi Tindak Pidana Pemilu
Selasa, 02/12/2008 17:17 WIB
Jakarta
Ketentuan UU mengenai tindak pidana yang terjadi dalam pemilu belum menemukan kesepahaman antara pihak terkait. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) hari ini bertemu untuk membahas optimalisasi mengenai tindak pidana dalam pemilu.
"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Menurut Wirdia konsep pemahaman belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran
"Untuk penerimaan laporam tetap tiga hari, dihitung sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Bukan terjadinya pelanggaran," tambah Wirdia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.
"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.
"KPT akan dikumpulkan di MA untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.
Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)
"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Menurut Wirdia konsep pemahaman belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran
"Untuk penerimaan laporam tetap tiga hari, dihitung sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Bukan terjadinya pelanggaran," tambah Wirdia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.
"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.
"KPT akan dikumpulkan di MA untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.
Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
219 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
