Rugikan Negara Rp 9,3 miliar
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Kain 10 Kontainer
Selasa, 02/12/2008 15:13 WIB
Solo
Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan kain dari Singapura. Pengimpor mengirim barang selundupan itu dengan memalsukan dokumen yang dilaporkan ke pihak Bea Cukai. Potensi kerugian negara atas dari pelanggaran kepabeanan tersebut mencapai Rp 9,3 miliar.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Ismartono, kecurigaan petugas justru berawal dari dokumen BC 23 yang dilaporkan oleh PT LGM Karanganyar. Dalam dokumen tersebut dilaporkan PT LGM akan mendatangkan kain jenis cotton Y/D poplin woven fabrik sebanyak 1.254 pkgs dalam 10 kontainer ukuran 40 kaki.
"Dilaporkan bahwa masing-masing kontainer seberat 6 ton. Padahal berat kosongnya saja sekitar 4 ton, sedangkan berat kontainer bermuatan bisa mencapai 18 ton. Kami lalu memutuskan memantau dari Pelabuhan Semarang hingga seluruh barang tiba di alamat tujuan di Karanganyar," ujar Ismartono di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (2/12/2008).
Setelah diperiksa seksama ternyata kiriman tersebut berupa barang jadi gorden serta aksesoris gorden, kain broklat, kain denim dan PVC sheet bahan tas, pakaian jadi, serta produk-produk TPT (tekstil dan produk tekstil). Semua barang tersebut berjumlah 7.171 pkgs.
Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar untuk disita oleh petugas. Pihak pengimpor dinyatakan melanggar Pasal 102 (h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemilik perusahaan, berinisial RCD, masih diperiksa intensif atas pelanggaran itu.
Pengimpor bersalah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan kepabeanan secara salah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu juga diancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Perkiraan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT LGM sebesar Rp 9.371.584.019. Dengan perincian bea masuk sebesar Rp 4.701.466.047,08, PPN sebesar 3.736.094.377,43 dan PPh sebesar Rp 934.023.594,36," papar Ismartono. (mbr/djo)
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Ismartono, kecurigaan petugas justru berawal dari dokumen BC 23 yang dilaporkan oleh PT LGM Karanganyar. Dalam dokumen tersebut dilaporkan PT LGM akan mendatangkan kain jenis cotton Y/D poplin woven fabrik sebanyak 1.254 pkgs dalam 10 kontainer ukuran 40 kaki.
"Dilaporkan bahwa masing-masing kontainer seberat 6 ton. Padahal berat kosongnya saja sekitar 4 ton, sedangkan berat kontainer bermuatan bisa mencapai 18 ton. Kami lalu memutuskan memantau dari Pelabuhan Semarang hingga seluruh barang tiba di alamat tujuan di Karanganyar," ujar Ismartono di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (2/12/2008).
Setelah diperiksa seksama ternyata kiriman tersebut berupa barang jadi gorden serta aksesoris gorden, kain broklat, kain denim dan PVC sheet bahan tas, pakaian jadi, serta produk-produk TPT (tekstil dan produk tekstil). Semua barang tersebut berjumlah 7.171 pkgs.
Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar untuk disita oleh petugas. Pihak pengimpor dinyatakan melanggar Pasal 102 (h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemilik perusahaan, berinisial RCD, masih diperiksa intensif atas pelanggaran itu.
Pengimpor bersalah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan kepabeanan secara salah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu juga diancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Perkiraan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT LGM sebesar Rp 9.371.584.019. Dengan perincian bea masuk sebesar Rp 4.701.466.047,08, PPN sebesar 3.736.094.377,43 dan PPh sebesar Rp 934.023.594,36," papar Ismartono. (mbr/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
219 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
