Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU
Jumat, 28/11/2008 21:07 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan yang mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas 20 juta untuk mencatumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun hal itu dinilai bertentangan dengan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.
Ferry menjelaskan, adalah sebuah kekeliruan ketika dibangun pemahaman bahwa pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP. Karena UU 10 tahun 2008 memberi norma 'penyumbang harus memiliki identitas yang jelas'.
"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry.
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.
"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)
"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.
Ferry menjelaskan, adalah sebuah kekeliruan ketika dibangun pemahaman bahwa pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP. Karena UU 10 tahun 2008 memberi norma 'penyumbang harus memiliki identitas yang jelas'.
"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry.
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.
"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
219 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
