detikcom

Nurdin Halid Peroleh Pembebasan Bersyarat dari LP Salemba

Ramadhian Fadillah - detikNews
Kamis, 27/11/2008 03:22 WIB
Foto: Dok/Detiksport
Jakarta Nurdin Halid dibebaskan hari ini. Terpidana 2 tahun kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia ini mendapatkan pembebasan bersayarat. Dia selama ini menjalani penahanan di LP Salemba.

Informasi yang dikumpulkan pada Kamis (27/11/2008), Nurdin yang juga Ketua Umum PSSI ini telah menjalani masa penahanan sejak 18 September 2007, artinya belum genap dia menjalani masa penahanan. Saat itu pula ramai diberitakan, Nurdin ditangkap petugas kejaksaan di kawasan menteng, sebelum akhirnya dibawa ke LP Salemba.

Sementara itu, pengacara Nurdin, OC Kaligis menyatakan belum mengetahui soal
pembebasan ini. "Saya enggak tahu, tapi gini kalau masa tahanan sudah habis ya akan bebas segera," imbuhnya saat dihubungi lewat telepon.

Dan menurutnya pembebasan bersyarat bisa dilakukan bila terpenuhi
persyaratannya. "Kalau dia berkelakuan baik ya segera keluar," tandasnya. (rdf/rdf)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel