Rahasiakan Peserta Tender, KPU Langgar Aturan Perundangan
Jumat, 21/11/2008 22:29 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan peserta prakualifikasi tender logistik Pemilu 2009. Hal ini dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Meskipun masih prakualifikasi tetap harus diumumkan. Itu melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Koordinator Tim Pemantau Logistik KPU Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2008).
Dalam rilis yang dikirim kepada wartawan, IPW menyesalkan sikap KPU yang merahasiakan peserta pelelangan logistik tersebut.
"Belum pernah terjadi dalam sejarah pengadaan di Indonesia bahwa suatu instansi pemerintah merahasiakan nama-nama perusahaan yang mengikuti pelelangan," ujar Hayie dalam rilisnya.
Menurut Hayie, alasan KPU merahasiakan peserta lelang adalah karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pelelangan. Selain itu juga dikhawatirkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan data perusahaan peserta lelang semisal menjanjikan mereka sebagai pemenang dengan meminta imbalan uang.
Kekhawatiran lain adalah perusahaan-perusahaan yang mendaftar akan bersekongkol mematok harga tinggi. Padahal alasan-alasan tersebut sebenarnya tidak perlu.
Tujuan dari diwajibkannya pengumuman perusahaan peserta lelang adalah untuk memperoleh masukan dan kontrol dari masyarakat. Karena itu KPU seyogyanya membuka informasi seluasnya tentang peserta tender sejak awal.
"Sehingga jika ditemukan perusahaan yang tercela atau masuk daftar hitam KPU
dapat segera mengantisipanya," ungkap Hayie.
Kekhawatiran akan adanya pihak yang menyalahgunakan data perusahaan juga tidak relevan. Sebab keputusan pemenang lelang sepenuhnya ada di tangan panitia pengadaan, dalam hal ini KPU. Jika ada pihak-pihak yang memberi janji memenangkan dengan minta imbalan uang, itu bukanlah urusan KPU.
"Yang harus diwaspadai sebenarnya adalah anggota panitia lelang yang ada di lingkungan KPU, bukan pihak yang tidak memiliki kewenangan," tandas Hayie.
Adapun alasan dimungkinkannya perusahaan-perusahaan peserta lelang bersekongkol meninggikan harga, KPU tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Jika KPU memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai aturan dalam Pasal 13 Keppres 80/2003, KPU akan punya patokan dalam menentukan harga. Salah satu aspek penting dalam menentukan pemenang lelang adalah penawaran di bahwa HPS.
"Dengan demikian, adalah konyol jika ada perusahaan melakukan penawaran di atas HPS, karena perusahaan tersebut dapat dipastikan akan kalah jika ada yang menawarnya lebih rendah," terang Hayie.
Selain itu, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 huruf b Keppres 80/2003, perusahaan yang diketahui melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa bisa dikenai sanksi administrasi, perdata, dan pidana.
Dengan demikian, ujar Hayie, tindakan KPU merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang itu tidak memiliki dasar. Bahkan Hayie curiga jangan-jangan perahasiaan nama-nama perusahaan itu adalah upaya KPU untuk 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah.
"Apa yang dilakukan KPU bisa saja dituding sebagai upaya 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah atau pernah bermasalah," tandasnya. (sho/ndr)
"Meskipun masih prakualifikasi tetap harus diumumkan. Itu melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Koordinator Tim Pemantau Logistik KPU Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2008).
Dalam rilis yang dikirim kepada wartawan, IPW menyesalkan sikap KPU yang merahasiakan peserta pelelangan logistik tersebut.
"Belum pernah terjadi dalam sejarah pengadaan di Indonesia bahwa suatu instansi pemerintah merahasiakan nama-nama perusahaan yang mengikuti pelelangan," ujar Hayie dalam rilisnya.
Menurut Hayie, alasan KPU merahasiakan peserta lelang adalah karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pelelangan. Selain itu juga dikhawatirkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan data perusahaan peserta lelang semisal menjanjikan mereka sebagai pemenang dengan meminta imbalan uang.
Kekhawatiran lain adalah perusahaan-perusahaan yang mendaftar akan bersekongkol mematok harga tinggi. Padahal alasan-alasan tersebut sebenarnya tidak perlu.
Tujuan dari diwajibkannya pengumuman perusahaan peserta lelang adalah untuk memperoleh masukan dan kontrol dari masyarakat. Karena itu KPU seyogyanya membuka informasi seluasnya tentang peserta tender sejak awal.
"Sehingga jika ditemukan perusahaan yang tercela atau masuk daftar hitam KPU
dapat segera mengantisipanya," ungkap Hayie.
Kekhawatiran akan adanya pihak yang menyalahgunakan data perusahaan juga tidak relevan. Sebab keputusan pemenang lelang sepenuhnya ada di tangan panitia pengadaan, dalam hal ini KPU. Jika ada pihak-pihak yang memberi janji memenangkan dengan minta imbalan uang, itu bukanlah urusan KPU.
"Yang harus diwaspadai sebenarnya adalah anggota panitia lelang yang ada di lingkungan KPU, bukan pihak yang tidak memiliki kewenangan," tandas Hayie.
Adapun alasan dimungkinkannya perusahaan-perusahaan peserta lelang bersekongkol meninggikan harga, KPU tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Jika KPU memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai aturan dalam Pasal 13 Keppres 80/2003, KPU akan punya patokan dalam menentukan harga. Salah satu aspek penting dalam menentukan pemenang lelang adalah penawaran di bahwa HPS.
"Dengan demikian, adalah konyol jika ada perusahaan melakukan penawaran di atas HPS, karena perusahaan tersebut dapat dipastikan akan kalah jika ada yang menawarnya lebih rendah," terang Hayie.
Selain itu, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 huruf b Keppres 80/2003, perusahaan yang diketahui melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa bisa dikenai sanksi administrasi, perdata, dan pidana.
Dengan demikian, ujar Hayie, tindakan KPU merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang itu tidak memiliki dasar. Bahkan Hayie curiga jangan-jangan perahasiaan nama-nama perusahaan itu adalah upaya KPU untuk 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah.
"Apa yang dilakukan KPU bisa saja dituding sebagai upaya 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah atau pernah bermasalah," tandasnya. (sho/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
