Polri-BPK Teken MoU Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Jumat, 21/11/2008 17:36 WIB
Jakarta
Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani Mou pemberantasan korupsi berdasarkan hasil audit BPK. Diharapkan dengan kerjasama antara BPK sebagai auditor dan Polri sebagai penyidik, korupsi di instansi pemerintah dapat diberantas.
"BPK ini adalah auditor, kita ini hanya boleh menduga-duga bahwa orang ini melakukan tindak pidana. Betul atau tidak, tindak pidana ini tergantung penyidik. Penyidik ini dari Polri," ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai menandatangani MoU di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
Anwar menjelaskan, untuk pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi antara kewenangan Polisi dan BPK.
"Terkadang sebagai auditor kita lupa atau tidak tahu apa sih yang diperlukan penyidik sebagai barang bukti. Inilah yang kita pelajari," jelas Anwar.
Sementara itu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan polisi akan menindaklanjuti hasil temuan audit investigasi yang dilakukan BPK jika terdapat dugaan adanya tindak korupsi.
"Diaudit investigasi apabila ditemukan kasus-kasus yang bernuansa tidak pidana dalam hal ini korupsi tentunya agar diproses oleh pihak kepolisian," ungkap BHD.
BHD menjelaskan dalam kasus korupsi Dirut PLN Eddie Widiono, yang kasusnya tidak ditindaklanjuti pihak Kejagung karena ada audit BPK yang mencatat tidak ada kerugian negara, bukan berarti ada pertentangan antara Polri dan BPK.
"Kalau toh kejaksaan menilai ada hal yang secara yuridis formal merupakan hal yang ada kelemahan dari aspek yuridis, sah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutan dari penyidikan kasus itu," ungkapnya.
(rdf/anw)
"BPK ini adalah auditor, kita ini hanya boleh menduga-duga bahwa orang ini melakukan tindak pidana. Betul atau tidak, tindak pidana ini tergantung penyidik. Penyidik ini dari Polri," ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai menandatangani MoU di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
Anwar menjelaskan, untuk pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi antara kewenangan Polisi dan BPK.
"Terkadang sebagai auditor kita lupa atau tidak tahu apa sih yang diperlukan penyidik sebagai barang bukti. Inilah yang kita pelajari," jelas Anwar.
Sementara itu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan polisi akan menindaklanjuti hasil temuan audit investigasi yang dilakukan BPK jika terdapat dugaan adanya tindak korupsi.
"Diaudit investigasi apabila ditemukan kasus-kasus yang bernuansa tidak pidana dalam hal ini korupsi tentunya agar diproses oleh pihak kepolisian," ungkap BHD.
BHD menjelaskan dalam kasus korupsi Dirut PLN Eddie Widiono, yang kasusnya tidak ditindaklanjuti pihak Kejagung karena ada audit BPK yang mencatat tidak ada kerugian negara, bukan berarti ada pertentangan antara Polri dan BPK.
"Kalau toh kejaksaan menilai ada hal yang secara yuridis formal merupakan hal yang ada kelemahan dari aspek yuridis, sah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutan dari penyidikan kasus itu," ungkapnya.
(rdf/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
