detikcom

Hamka Yandhu Kembalikan Duit Rp 4,5 Miliar ke KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 21/11/2008 16:28 WIB
Jakarta Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu, telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar ke KPK. Uang itu dikembalikan sejak eks anggota DPR ini mulai ditahan.

"Memang dikembalikan lewat Pak Hamka sebesar Rp 4,5 miliar," kata pengacara Hamka Yandhu, Humprey Djemat, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2008).

Namun demikian, Humprey tidak tahu asal muasal uang pengembalian itu. "Tanya saja Pak Hamka, saya tidak tahu dari mana uang pengembalian tersebut berasal," ujarnya.

Menurut dia, Hamka mengembalikan uang itu sejak mulai ditahan KPK. (mok/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel