Yusril Akui Baca Surat Teguran dari BPKP Soal Sisminbakum
Kamis, 20/11/2008 23:54 WIB
Jakarta
Untuk kedua kalinya, Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dalam pemeriksaan itu, Yusril mengaku tidak mengetahui tentang surat teguran yang dilayangkan Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak.
"Ketika surat itu dilayangkan, menteri kehakiman sudah saya serahterimakan ke almarhum Pak Baharuddin Lopa. Saya sendiri tidak membaca surat dari Sekretaris Kabinet Pak Marsilam," kata Yusril.
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai diperiksa Kejagung selama 9 jam di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).
Surat dari Marsilam itu berisi teguran untuk Departemen Kehakiman dan HAM mengenai penyelenggaraan Sisminbakkum. Menurut Marsilam dalam suratnya, penyelenggaraan itu seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Yusril mengaku membaca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah membaca surat teguran itu, Yusril mengaku telah meminta Inspektur Jenderal dan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahas persoalan itu bersama-sama.
"Saya minta mereka membahas untuk menggunakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU No 20/1997 tentang PNBP," ujarnya. (ken/ken)
"Ketika surat itu dilayangkan, menteri kehakiman sudah saya serahterimakan ke almarhum Pak Baharuddin Lopa. Saya sendiri tidak membaca surat dari Sekretaris Kabinet Pak Marsilam," kata Yusril.
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai diperiksa Kejagung selama 9 jam di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).
Surat dari Marsilam itu berisi teguran untuk Departemen Kehakiman dan HAM mengenai penyelenggaraan Sisminbakkum. Menurut Marsilam dalam suratnya, penyelenggaraan itu seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Yusril mengaku membaca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah membaca surat teguran itu, Yusril mengaku telah meminta Inspektur Jenderal dan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahas persoalan itu bersama-sama.
"Saya minta mereka membahas untuk menggunakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU No 20/1997 tentang PNBP," ujarnya. (ken/ken)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
