Audit KAP Tak Jamin Dana Kampanye Bersih
Kamis, 20/11/2008 22:28 WIB
Jakarta
Audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tak menjamin dana kampanye para peserta Pemilu telah bersih. Hal itu disebabkan prosedur audit yang dipakai hanya mengandalkan kejujuran dari peserta pemilu dan tidak bersifat investigatif.
"Setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, belum tentu dana itu bersih dan bebas dari pelanggaran," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Menurut Tarko, prosedur yang dipakai dalam audit dan kampanye adalah apa yang disebut dengan ‘prosedur disepakati’ (agreed upon procedures). Dalam prosedur ini, akuntan akan mengaudit sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang biasa dipakai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan tidak ada parpol yang lolos jika standar tersebut diterapkan.
Dengan prosedur disepakati ini, akuntan hanya mengaudit dana yang dicatat dan dilaporkan. Mereka tidak bisa menjangkau dana-dana yang di luar itu. Karena itu, prosedur ini mengandalkan sepenuhnya pada kejujuran para peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua dana
yang masuk.
"Jika ada dana yang tidak dilaporkan kita tidak bisa mengauditnya," terang Tarko.
KAP hanya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan audit dana kampanye. Jika pelanggaran baru ditemukan setelah masa satu bulan itu lewat, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti
karena sudah kadaluwarsa.
Padahal berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004, modus operandi pelanggaran dana kampanye termasuk susah dilacak. Tanpa investigasi, pelanggaran itu sulit terbongkar. Sementara audit KAP bukanlah audit investigatif.
Menurut Korrdinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, persoalannya semakin gawat mengingat UU Pilpres sekarang tidak mencantumkan sanksi administratif berupa pembatalan calon bagi peserta Pilpres yang terbukti melanggar. Padahal sanksi administratif tersebut ada di UU
Pilpres 2003.
"UU kita sekarang tidak menyertakan sanksi administratif. Yang ada hanya sanksi pidana. Padahal di Pemilu 2004 ada sanksi administratif, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan," terangnya. (sho/ken)
"Setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, belum tentu dana itu bersih dan bebas dari pelanggaran," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Menurut Tarko, prosedur yang dipakai dalam audit dan kampanye adalah apa yang disebut dengan ‘prosedur disepakati’ (agreed upon procedures). Dalam prosedur ini, akuntan akan mengaudit sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang biasa dipakai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan tidak ada parpol yang lolos jika standar tersebut diterapkan.
Dengan prosedur disepakati ini, akuntan hanya mengaudit dana yang dicatat dan dilaporkan. Mereka tidak bisa menjangkau dana-dana yang di luar itu. Karena itu, prosedur ini mengandalkan sepenuhnya pada kejujuran para peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua dana
yang masuk.
"Jika ada dana yang tidak dilaporkan kita tidak bisa mengauditnya," terang Tarko.
KAP hanya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan audit dana kampanye. Jika pelanggaran baru ditemukan setelah masa satu bulan itu lewat, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti
karena sudah kadaluwarsa.
Padahal berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004, modus operandi pelanggaran dana kampanye termasuk susah dilacak. Tanpa investigasi, pelanggaran itu sulit terbongkar. Sementara audit KAP bukanlah audit investigatif.
Menurut Korrdinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, persoalannya semakin gawat mengingat UU Pilpres sekarang tidak mencantumkan sanksi administratif berupa pembatalan calon bagi peserta Pilpres yang terbukti melanggar. Padahal sanksi administratif tersebut ada di UU
Pilpres 2003.
"UU kita sekarang tidak menyertakan sanksi administratif. Yang ada hanya sanksi pidana. Padahal di Pemilu 2004 ada sanksi administratif, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan," terangnya. (sho/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
