Sengketa Pilgub Jatim
Ka-Ji Jangan Jadikan Hasil Quick Count Bukti Tuduh Kar-Sa
Kamis, 20/11/2008 15:37 WIB
Jakarta
Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Ka-Ji) harus menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Kar-Sa). Ka-Ji hendaknya tidak memakai hasil quick count sebagai bukti.
"Kalau Ka-Ji ingin tetap menggugat, panggil pelaku quick count sebagai saksi ahli. Sebab hasil quick count itu sendiri tidak bisa dijadikan bukti," ujar Direktur Eksekutif SPIN Hamid Basyaib.
Hal itu disampaikan Hamid dalan dikusi publik 'Menyoal Akurasi Quick Count, Studi Kasus Pilgub Jatim' di Gren Alia Hotel, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Hamid menambahkan hasil quick count yang dipermasalahkan Ka-Ji sebenarnya tidak ada masalah, karena margin errornya sekitar 1-2 persen.
Sementara peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun, mengatakan Ka-Ji harus membawa bukti-bukti kecurangan yang kuat dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak kuat, akan menimbulkan status quo.
MK juga harus bertindak tegas dan harus memutuskan tidak akan ada lagi pilkada dan penghitungan suara seperti di Madura.
"Kalau perlu Ka-Ji yang bawa kotak suara ke MK. Kalau pemohon menuduh ada kecurangan harus bisa dibuktikan," jelasnya.
Penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, diharapkan Refly tidak menyimpan bukti-bukti terkait laporan Ka-Ji. Menurutnya gugatan di MK dan peradilan lainnya berbeda. Untuk sengketa pemilu, lebih mementingkan bukti materi dari pemohon. (zal/nwk)
"Kalau Ka-Ji ingin tetap menggugat, panggil pelaku quick count sebagai saksi ahli. Sebab hasil quick count itu sendiri tidak bisa dijadikan bukti," ujar Direktur Eksekutif SPIN Hamid Basyaib.
Hal itu disampaikan Hamid dalan dikusi publik 'Menyoal Akurasi Quick Count, Studi Kasus Pilgub Jatim' di Gren Alia Hotel, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Hamid menambahkan hasil quick count yang dipermasalahkan Ka-Ji sebenarnya tidak ada masalah, karena margin errornya sekitar 1-2 persen.
Sementara peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun, mengatakan Ka-Ji harus membawa bukti-bukti kecurangan yang kuat dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak kuat, akan menimbulkan status quo.
MK juga harus bertindak tegas dan harus memutuskan tidak akan ada lagi pilkada dan penghitungan suara seperti di Madura.
"Kalau perlu Ka-Ji yang bawa kotak suara ke MK. Kalau pemohon menuduh ada kecurangan harus bisa dibuktikan," jelasnya.
Penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, diharapkan Refly tidak menyimpan bukti-bukti terkait laporan Ka-Ji. Menurutnya gugatan di MK dan peradilan lainnya berbeda. Untuk sengketa pemilu, lebih mementingkan bukti materi dari pemohon. (zal/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
