Eks Dubes Indonesia Untuk Singapura Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19/11/2008 20:53 WIB
Jakarta
Mantan Dubes RI di Singapura M Slamet Hidayat dan mantan bendaharawan sekaligus Kabag TU Dubes RI di Singapura E Rizal dituntut 5 tahun penjara. Mereka dituntut dalam kasus mark up perbaikan Gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura tahun 2003 lalu.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I dan II dengan penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
JPU juga menuntut terdakwa I dan II untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 981.583.999. Menurut Suwarji, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer pidana.
"Terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dalam dakwaan primer kedua," ujarnya.
Kedua terdakwa ini telah didakwa merugikan negara dalam kasus renovasi Gedung Kedubes dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003 sebesar Rp 8,4 miliar.
Namun kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000. Sidang lanjutan digelar tanggal 26 November 2008 dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago. (rdf/rdf)
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I dan II dengan penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
JPU juga menuntut terdakwa I dan II untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 981.583.999. Menurut Suwarji, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer pidana.
"Terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dalam dakwaan primer kedua," ujarnya.
Kedua terdakwa ini telah didakwa merugikan negara dalam kasus renovasi Gedung Kedubes dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003 sebesar Rp 8,4 miliar.
Namun kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000. Sidang lanjutan digelar tanggal 26 November 2008 dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago. (rdf/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
