Menkum HAM: Kontrak Sisminbakum Siap Direview Ulang
Rabu, 19/11/2008 14:09 WIB
Jakarta
Pengelolaan kontrak antara koperasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) berujung di Kejagung. Kontrak Sisminbakum pun siap direview ulang.
"Bisa saja. Tapi harus ada hitung-hitungan karena kontrak itu berlaku sebagai UU," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.
Hal itu disampaikan Andi usai acara Legal Expo Institusi Pelaku Pembangunan Hukum dan HAM 2008 di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
Menurut politisi Golkar ini, kontrak bisa dibatalkan bila ada yang melanggar UU. "Apakah kontrak melanggar UU apa nggak itu sedang dalam proses. Kontrak bisa dibatalkan bila dia langgar kepentingan umum. Apa melanggar kepentingan umum? Kepentingan umum kan terlayani," beber Andi.
Andi menuturkan, pertimbangan lahirnya biaya akses pemohon badan hukum sebesar Rp 1.350.000 per badan hukum karena rakyat punya hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas dengan harga yang murah.
"Kontraknya kan 10 tahun. Itulah yang harus dijelaskan saat menetapkan Rp 1.350.000. Kalau mau menurunkan harga harus review kontrak," kata pria asal Makassar ini.
Andi juga mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal istri pejabat Depkum HAM yang menerima ongkos ke luar negeri.
"Begitu ada berita di TV, saya langsung adili istri saya. Nggak ada katanya. Istri saya nggak suka ke luar negeri, ke Makkah ini ongkos sendiri kok. Ke luar kota di kampung halaman di Makassar itu ongkos sendiri," tandasnya.
(nik/iy)
"Bisa saja. Tapi harus ada hitung-hitungan karena kontrak itu berlaku sebagai UU," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.
Hal itu disampaikan Andi usai acara Legal Expo Institusi Pelaku Pembangunan Hukum dan HAM 2008 di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
Menurut politisi Golkar ini, kontrak bisa dibatalkan bila ada yang melanggar UU. "Apakah kontrak melanggar UU apa nggak itu sedang dalam proses. Kontrak bisa dibatalkan bila dia langgar kepentingan umum. Apa melanggar kepentingan umum? Kepentingan umum kan terlayani," beber Andi.
Andi menuturkan, pertimbangan lahirnya biaya akses pemohon badan hukum sebesar Rp 1.350.000 per badan hukum karena rakyat punya hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas dengan harga yang murah.
"Kontraknya kan 10 tahun. Itulah yang harus dijelaskan saat menetapkan Rp 1.350.000. Kalau mau menurunkan harga harus review kontrak," kata pria asal Makassar ini.
Andi juga mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal istri pejabat Depkum HAM yang menerima ongkos ke luar negeri.
"Begitu ada berita di TV, saya langsung adili istri saya. Nggak ada katanya. Istri saya nggak suka ke luar negeri, ke Makkah ini ongkos sendiri kok. Ke luar kota di kampung halaman di Makassar itu ongkos sendiri," tandasnya.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
