Korupsi Bantuan Tsunami
2 Pejabat Dinas Perikanan Jabar Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 19/11/2008 11:45 WIB
Jakarta
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006, Asep Hartiyoman dan Ade Kusumana, dituntut 3 tahun penjara.
Asep merupakan pimpinan Proyek. Sedangkan Ade merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.
"Dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, 3 bulan subsider," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
Sarjono mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa tampak memperhatikan JPU dan sesekali menundukkan kepala mereka. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Saya serahkan keapda kuasa hukum," kata Asep.
"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," lanjut kuasa hukum terdakwa Yosef Endang Rochendi.
Kasus ini berawal dari kucuran dana sebesar Rp 26,5 miliar dari APBN untuk masyarakat pesisir Selatan Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sukabumi yang diterjang bencana tsunami pada 17 Juli 2006.
Dalam pelaksanaan proyek itu, penyidik KPK menemukan adanya penggelembungan harga yang diduga merugikan negara Rp 8,4 miliar. (gus/iy)
Asep merupakan pimpinan Proyek. Sedangkan Ade merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.
"Dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, 3 bulan subsider," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
Sarjono mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa tampak memperhatikan JPU dan sesekali menundukkan kepala mereka. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Saya serahkan keapda kuasa hukum," kata Asep.
"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," lanjut kuasa hukum terdakwa Yosef Endang Rochendi.
Kasus ini berawal dari kucuran dana sebesar Rp 26,5 miliar dari APBN untuk masyarakat pesisir Selatan Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sukabumi yang diterjang bencana tsunami pada 17 Juli 2006.
Dalam pelaksanaan proyek itu, penyidik KPK menemukan adanya penggelembungan harga yang diduga merugikan negara Rp 8,4 miliar. (gus/iy)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 23:08 WIB
Kabupaten OKI Terpilih Sebagai Jaringan Kota Hijau Dunia
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
227 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
