detikcom

Korupsi Bantuan Tsunami

2 Pejabat Dinas Perikanan Jabar Dituntut 3 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 19/11/2008 11:45 WIB
Jakarta Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006, Asep Hartiyoman dan Ade Kusumana, dituntut 3 tahun penjara.

Asep merupakan pimpinan Proyek. Sedangkan Ade merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.

"Dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, 3 bulan subsider," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).

Sarjono mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selama pembacaan tuntutan, terdakwa tampak memperhatikan JPU dan sesekali menundukkan kepala mereka. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.

"Saya serahkan keapda kuasa hukum," kata Asep.

"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," lanjut kuasa hukum terdakwa Yosef Endang Rochendi.

Kasus ini berawal dari kucuran dana sebesar Rp 26,5 miliar dari APBN untuk masyarakat pesisir Selatan Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sukabumi yang diterjang bencana tsunami pada 17 Juli 2006.

Dalam pelaksanaan proyek itu, penyidik KPK menemukan adanya penggelembungan harga yang diduga merugikan negara Rp 8,4 miliar. (gus/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini