Korupsi di Depkum HAM
Yusril Mengaku Tak Tahu Uang Mengalir ke Pejabat Ditjen AHU
Rabu, 19/11/2008 00:37 WIB
(Foto: Novia CD/detikcom)
Jakarta
Setelah 12 jam diperiksa sebagai saksi akhirnya Yusril angkat bicara. Yusril mengaku tidak tahu menahu soal keuntungan dari access fee yang mengalir ke para pejabat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.
"Saya sendiri baru mendengar kasus ini setelah disidik Kejaksaan mengenai perjanjian 60-40 itu, setelah 8 bulan perjanjian ini dibuat," ujar Yusril kepada wartawan usai diperiksa di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Sebelumnya, ada perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan pihak Koperasi Depkum HAM dalam proyek pelayanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU. Dalam perjanjian itu disebutkan, keuntungan dari biaya akses (access fee) akan dibagi menjadi dua, 90:10 persen. 90 Persen masuk ke PT SRD dan 10 persen masuk ke Koperasi Depkum HAM.
Dari 10 persen keuntungan yang dijatahkan, ternyata Koperasi hanya menerima 40 persennya. Sisanya sebesar 60 persen ditilep oleh para pejabat Ditjen AHU. Setiap bulan para pejabat di Ditjen AHU menerima jatah dari biaya akses. Misalnya Dirjen mendapat rata-rata Rp 10 juta dan Sekjen sebesar Rp 5 juta. Hal itu baru diketahui Yusril 8 bulan setelah perjanjian tersebut dibuat.
Yusril juga menambahkan, pembagian 60-40 persen tersebut sebelumnya pernah diusulkan oleh Ketua Koperasi Ali Amran Djanah. Namun usulan itu ditolak oleh Yusril.
"Dulu pernah diusulkan oleh ketua Koperasi. Saya tolak supaya tidak dimasukan dalam perjanjian antara Koperasi dan PT SRD. Rupanya sekarang ada perjanjian seperti ini," tandas Yusril.
(ape/sho)
"Saya sendiri baru mendengar kasus ini setelah disidik Kejaksaan mengenai perjanjian 60-40 itu, setelah 8 bulan perjanjian ini dibuat," ujar Yusril kepada wartawan usai diperiksa di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Sebelumnya, ada perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan pihak Koperasi Depkum HAM dalam proyek pelayanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU. Dalam perjanjian itu disebutkan, keuntungan dari biaya akses (access fee) akan dibagi menjadi dua, 90:10 persen. 90 Persen masuk ke PT SRD dan 10 persen masuk ke Koperasi Depkum HAM.
Dari 10 persen keuntungan yang dijatahkan, ternyata Koperasi hanya menerima 40 persennya. Sisanya sebesar 60 persen ditilep oleh para pejabat Ditjen AHU. Setiap bulan para pejabat di Ditjen AHU menerima jatah dari biaya akses. Misalnya Dirjen mendapat rata-rata Rp 10 juta dan Sekjen sebesar Rp 5 juta. Hal itu baru diketahui Yusril 8 bulan setelah perjanjian tersebut dibuat.
Yusril juga menambahkan, pembagian 60-40 persen tersebut sebelumnya pernah diusulkan oleh Ketua Koperasi Ali Amran Djanah. Namun usulan itu ditolak oleh Yusril.
"Dulu pernah diusulkan oleh ketua Koperasi. Saya tolak supaya tidak dimasukan dalam perjanjian antara Koperasi dan PT SRD. Rupanya sekarang ada perjanjian seperti ini," tandas Yusril.
(ape/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 23:08 WIB
Kabupaten OKI Terpilih Sebagai Jaringan Kota Hijau Dunia
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
227 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
