detikcom

Berkas Ijazah Palsu Sukmawati Belum Dilimpahkan ke Kejagung

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 18/11/2008 16:24 WIB
Jakarta Selasa 18 November 2008 merupakan hari terakhir penyerahan berkas dugaan kasus ijazah palsu Ketua Umum (Ketum) PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri. Namun Bareskrim Mabes Polri belum menyerahkan berkas putri Bung Karno itu ke Kejagung.

"Sukmawati belum diserahkan. Tetapi kan unsur pidananya tidak memenuhi. Yang aslinya nggak ada. Ijazah itu foto kopi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Hal ini disampaikan Susno di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2008).

Direktur Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Badroddin Haiti, mengatakan hal yang sama.

"Ini silaturahim dalam rangka mempercepat perkara. Nanti kita akan ambil langkah hukumnya. Kalau tidak dilimpahkan ke sana (Kejaksaan) akan kita hentikan. Kalau cukup bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan," kata Badroddin.

Hari ini kan sudah hari ke-14? "Hari ini kan sampai sore," sahut dia.

Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan. (aan/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel