Kapal Harta Karun di Subang
Angkat Kapal Harus Bayar Deposit Rp 500 Juta
Selasa, 18/11/2008 15:08 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta
Menemukan harta karun di lautan bukan berarti bisa bebas mengambilnya begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membayar deposit Rp 500 juta kepada pemerintah.
Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.
Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.
Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.
Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).
Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.
"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)
Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.
Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.
Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.
Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).
Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.
"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
