Kasus Oral Seks Pak Guru
Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak
Selasa, 18/11/2008 00:10 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Medan
Polisi didesak untuk mengusut serius kasus pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.
“Ini tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).
Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.
“Ini persoalan yang sangat serius,” kata Taufan.
Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.
“Ini tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).
Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.
“Ini persoalan yang sangat serius,” kata Taufan.
Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
