detikcom

KPK Tetapkan Eks GM PGN Jatim Jadi Tersangka

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Senin, 17/11/2008 17:22 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manger PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Jatim, berinisial TR sebagai tersangka. Ini terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi pada 2004-2006.

"Ada uang senilai Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (17/11/2008).

Johan melanjutkan penyelidikan telah dilakukan sejak Minggu lalu. Diduga uang senilai tersebut di atas mengalir ke kantung pribadi yang bersangkutan. (ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel