Sengketa Pilkada Jatim
KaJi Minta Diadakan Video Conference
Senin, 17/11/2008 12:38 WIB
(Foto: Hery Winarno)
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengadakan sidang pertama sengketa perselisihan hasil Pilkada Jatim dengan nomor perkara 41/PHPU.D-VI/2008. Dalam persidangan, kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), Muhammad Ma'ruf, meminta agar majelis hakim dapat melakukan persidangan lewat video conference ketika menghadirkan saksi pemohon nantinya.
"Bisa tidak dilakukan video conference? Karena banyak saksi yang tinggal di daerah pelosok Jatim," pinta Ma'ruf dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakpus, Senin (17/11/2008).
"Sebaiknya dihadirkan dulu, bisa atau tidaknya nanti kami hubungi lagi," ujar Ketua Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Dalam permohonannya, pemohon keberatan atas diterbitkannya keputusan KPUD Jatim No. 30/2008 tanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim 2008.
Pemohon keberatan karena keputusan tersebut memuat kekeliruan yang nyata, berkenaan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPUD Jatim).
"Khususnya dengan mencermati fakta hukum di mana terdapat kesalahan hasil perhitungan suara di 25 kabupaten/kota di Provinsi Jatim," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, berdasar hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya diketahui jumlah perolehan suara yang benar adalah sejumlah 7.595.199 suara (Kaji) dan 7.573.680 suara (Karsa).
"Sehingga dengan demikian perolehan suara pemohon melebihi jumlah suara sebagaimana yang ditetapkan oleh termohon (KPUD)," pungkas Ma'ruf.Sidang akan dilanjutkan lagi hari Rabu, 19 November 2008, pukul 14.00 dengan menghadirkan saksi dari Panwaslu (lrn/iy)
"Bisa tidak dilakukan video conference? Karena banyak saksi yang tinggal di daerah pelosok Jatim," pinta Ma'ruf dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakpus, Senin (17/11/2008).
"Sebaiknya dihadirkan dulu, bisa atau tidaknya nanti kami hubungi lagi," ujar Ketua Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Dalam permohonannya, pemohon keberatan atas diterbitkannya keputusan KPUD Jatim No. 30/2008 tanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim 2008.
Pemohon keberatan karena keputusan tersebut memuat kekeliruan yang nyata, berkenaan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPUD Jatim).
"Khususnya dengan mencermati fakta hukum di mana terdapat kesalahan hasil perhitungan suara di 25 kabupaten/kota di Provinsi Jatim," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, berdasar hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya diketahui jumlah perolehan suara yang benar adalah sejumlah 7.595.199 suara (Kaji) dan 7.573.680 suara (Karsa).
"Sehingga dengan demikian perolehan suara pemohon melebihi jumlah suara sebagaimana yang ditetapkan oleh termohon (KPUD)," pungkas Ma'ruf.Sidang akan dilanjutkan lagi hari Rabu, 19 November 2008, pukul 14.00 dengan menghadirkan saksi dari Panwaslu (lrn/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 23:08 WIB
Kabupaten OKI Terpilih Sebagai Jaringan Kota Hijau Dunia
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
227 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
