detikcom

Pemerintah Beri Tunjangan Kehormatan Bagi Veteran Rp 300 Ribu

Anwar Khumaini - detikNews
Senin, 10/11/2008 09:04 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta Mulai 1 Desember mendatang, pemerintah akan memberikan tunjangan dana kehormatan kepada veteran. Jumlahnya pun bervariasai antara Rp 250 ribu-Rp 300 ribu per bulan.

"Itu tergantung golongannya. Ada veteran yang pernah jadi pensiunan dari instansi pemerintah atau swasta itu dapat Rp 250 ribu. Kalau bukan pensiunan veteran, sekitar Rp 350 ribu per bulan," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai mengikuti Upacara Ziarah Nasional dalam rangka mamperingati Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2008).

Menurut Juwono, uang tersebut diberikan seterusnya sampai para veteran itu meninggal dunia. Dia menambahkan, rencana ini sudah dimulai sejak tahun lalu di mana presiden SBY meminta kepada menko kesra, menhan dan menkeu supaya memberi uang kehormatan kepada veteran.

"Kenapa sampai sekarang beleum terealisasikan? Karena masih menghitung dan memverifikasi jumlah veteran tersebut," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Juwono, aturan ini sudah berlaku sejak Januari 2008, namun baru akan direalisasikan 1 Desember mendatang. Para veteran tersebut akan menerima tunjangan kehormatan dengan dirapel.
(irw/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel