detikcom

UU Pemda Tak Disinggung, Uji Materi UU Pilpres Tak Konsisten

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jumat, 07/11/2008 19:13 WIB
Jakarta Rencana beberapa partai politik untuk mengajukan uji materi tehadap syarat pencalonan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara dalam UU Pilpres, dinilai tidak konsisten. Pasalnya, ada UU serupa yang memberikan pengaturan angka (syarat dukungan) terhadap UUD 1945, namun tidak dipermasalahkan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2008).

"Kalau mau konsisten, kenapa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur 15 persen kursi (DPRD), 15 persen suara, dan calon independen tidak dipermasalahkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan.

Hadir juga dalam diskusi pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan caleg Partai Golkar yang juga mantan Direktur CIDES Syahganda Nainggolan.

Menurut Ferry, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pilkada langsung juga tidak diatur besaran angka syarat pencalonan pasangan kepala daerah. Sehingga, kemunculan angka dalam pengaturan UU 32/2004 sama halnya dengan pengaturan dalam UU Pilpres.

Pasal 18 ayat (4) perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Menurut Ferry, semangat penegakan konstitusi lewat pengajuan uji materi janganlah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Pengajuan hendaknya jangan dipilah-pilah terhadap UU tertentu.

"Kita harus holistik melihat konstitusi. Kalu dipilah-dipilah, dimana konstitusi kita dalam bernegara," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu Irman Putrasidin menganggap berapapun besaran syarat persentase pencalonan dalam UU Pilpres tetap melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 tidak disebutkan 'angka'.

"Biar 0,1 persen pun itu melanggar pasal 6A ayat 2 UUD 1945," tegas Irman.

Pasal 6A Ayat 2 Perubahan Ketiga UUD 1945 menyebutkan, Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Dalam kesempatan itu Irman juga melihat peluang berhasilnya uji materi yang akan dilakukan beberapa partai politik. Menurutnya, jika hal itu berhasil, maka semua parpol atau gabungan parpol berhak mencalonkan pasangan calonnya.

"Berhasilnya judicial review berarti mencoret norma angka 20 persen kursi dan 25 persen suara itu," tutur Irman. (lrn/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel