UU Pemda Tak Disinggung, Uji Materi UU Pilpres Tak Konsisten
Jumat, 07/11/2008 19:13 WIB
Jakarta
Rencana beberapa partai politik untuk mengajukan uji materi tehadap syarat pencalonan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara dalam UU Pilpres, dinilai tidak konsisten. Pasalnya, ada UU serupa yang memberikan pengaturan angka (syarat dukungan) terhadap UUD 1945, namun tidak dipermasalahkan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
"Kalau mau konsisten, kenapa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur 15 persen kursi (DPRD), 15 persen suara, dan calon independen tidak dipermasalahkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan.
Hadir juga dalam diskusi pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan caleg Partai Golkar yang juga mantan Direktur CIDES Syahganda Nainggolan.
Menurut Ferry, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pilkada langsung juga tidak diatur besaran angka syarat pencalonan pasangan kepala daerah. Sehingga, kemunculan angka dalam pengaturan UU 32/2004 sama halnya dengan pengaturan dalam UU Pilpres.
Pasal 18 ayat (4) perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Menurut Ferry, semangat penegakan konstitusi lewat pengajuan uji materi janganlah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Pengajuan hendaknya jangan dipilah-pilah terhadap UU tertentu.
"Kita harus holistik melihat konstitusi. Kalu dipilah-dipilah, dimana konstitusi kita dalam bernegara," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu Irman Putrasidin menganggap berapapun besaran syarat persentase pencalonan dalam UU Pilpres tetap melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 tidak disebutkan 'angka'.
"Biar 0,1 persen pun itu melanggar pasal 6A ayat 2 UUD 1945," tegas Irman.
Pasal 6A Ayat 2 Perubahan Ketiga UUD 1945 menyebutkan, Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dalam kesempatan itu Irman juga melihat peluang berhasilnya uji materi yang akan dilakukan beberapa partai politik. Menurutnya, jika hal itu berhasil, maka semua parpol atau gabungan parpol berhak mencalonkan pasangan calonnya.
"Berhasilnya judicial review berarti mencoret norma angka 20 persen kursi dan 25 persen suara itu," tutur Irman. (lrn/nwk)
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
"Kalau mau konsisten, kenapa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur 15 persen kursi (DPRD), 15 persen suara, dan calon independen tidak dipermasalahkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan.
Hadir juga dalam diskusi pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan caleg Partai Golkar yang juga mantan Direktur CIDES Syahganda Nainggolan.
Menurut Ferry, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pilkada langsung juga tidak diatur besaran angka syarat pencalonan pasangan kepala daerah. Sehingga, kemunculan angka dalam pengaturan UU 32/2004 sama halnya dengan pengaturan dalam UU Pilpres.
Pasal 18 ayat (4) perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Menurut Ferry, semangat penegakan konstitusi lewat pengajuan uji materi janganlah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Pengajuan hendaknya jangan dipilah-pilah terhadap UU tertentu.
"Kita harus holistik melihat konstitusi. Kalu dipilah-dipilah, dimana konstitusi kita dalam bernegara," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu Irman Putrasidin menganggap berapapun besaran syarat persentase pencalonan dalam UU Pilpres tetap melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 tidak disebutkan 'angka'.
"Biar 0,1 persen pun itu melanggar pasal 6A ayat 2 UUD 1945," tegas Irman.
Pasal 6A Ayat 2 Perubahan Ketiga UUD 1945 menyebutkan, Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dalam kesempatan itu Irman juga melihat peluang berhasilnya uji materi yang akan dilakukan beberapa partai politik. Menurutnya, jika hal itu berhasil, maka semua parpol atau gabungan parpol berhak mencalonkan pasangan calonnya.
"Berhasilnya judicial review berarti mencoret norma angka 20 persen kursi dan 25 persen suara itu," tutur Irman. (lrn/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
