detikcom

Bawaslu Perlu Waktu 3 Hari Buktikan Ijazah Sukmawati Palsu

Henni Marlina - detikNews
Selasa, 04/11/2008 17:10 WIB
Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat menyelidiki dugaan ijazah palsu caleg PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Bawaslu memerlukan waktu 3 hari untuk membuktikan ijazah Sukmawati palsu.

"Kami punya waktu 3 hari untuk menindaklanjuti laporan resmi KPU kemarin. Maksimal kami diberi waktu 5 hari," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di kantor Bawaslu, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2008).

Menurut Bambang, data-datanya belum cukup lengkap untuk mengatakan bahwa ijazah Sukmawati palsu. "Cuma ada satu surat yang kita butuhkan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen itu memang digunakan untuk pencalonan. Itu yang belum kita dapat," jelas Bambang.

Bambang menilai, kinerja KPU saat ini cukup kooperatif. Meski demikian, perbedaan pendapat pasti ada antara KPU dengan lembaga terkait.

"Polri menganggap bahwa untuk kasus dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus ada tanggapan dari KPU bahwa memang dokumen itu dipakai yang bersangkutan untuk pencalonan," kata Bambang.
(nik/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel