detikcom

Polri Siap Proses Kasus Ijazah Palsu Sukmawati

Didit Tri Kertapati - detikNews
Selasa, 04/11/2008 15:55 WIB
Jakarta Meski telah mundur sebagai caleg, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri akhirnya tetap dilaporkan Bawaslu ke Mabes Polri terkait pemalsuan ijazah. Polri pun siap menindaklanjutinya.

"Saya sendiri belum tahu apa sudah diterima oleh Bareskrim. Tetapi seandainya sudah diterima Bareskrim, kita akan menindaklanjuti. Kita siap proseslah," Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom, Selasa (4/11/2008).

Sukmawati sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu yang diwakili anggota Bidang Hukum dan Pelaporan Bawaslu, Wirdyaningsih.

Wirdyaningsih tiba dengan didampingi 4 rekannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikatakan dia, Sukmawati dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen dalam rangka pencalegan. Ketika tahap pendaftaran sebagai caleg, putri Bung Karno ini menggunakan dokumen palsu.

Terbukti, dari sekolah yang bersangkutan tidak ada. Ijazahnya dan legalisirnya juga diragukan. Orang yang menandatangani juga menyatakan tidak pernah menandatangani legalisir tersebut.

"Ini sudah lama kami kaji. Namun, karena kendala kecil, masalah kepemahaman kepolisian dan Bawaslu berkaitan dengan siapa yang harus menyerahkan," ujarnya.

Wirdyaningsih memaparkan untuk kasus Sukmawati butuh pendalaman lebih dalam karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tetapi ada indikasi, bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen dalam hal ini ijazah palsu.

"Ini yang butuh pendalaman, apakah yang bersangkutan bisa kita kejar. Tetapi, kita akan kejar mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Untuk yang bersangkutan, tidak ada keterangan ijazah palsu dari sekolahnya. Tetapi, kami berdasarkan keterangan saksi yakni 2 mantan gurunya yang menyatakan yang bersangkutan pernah sekolah SMA sampai kelas dua. Tetapi kemudian tidak kelihatan lagi," papar perempuan berkerudung itu.

Selain Sukmawati, lanjut dia, Bawaslu melaporkan Agustina Nasution dari PNI Marhaenisme, Caleg Dapil 1 Lampung.

Kenapa cuma 2 yang dilaporkan kan 13? "7 itu belum diserahkan kepada Bawaslu. Sedangkan dari yang 6, 4 tidak terbukti karena sekolah yang bersangkutan mengakui ijazah yang bersangkutan. Jadi hanya 2 yang dilaporkan " kata Wirdyaningsih.

Ketika ditanya mengenai kasus Wulan Guritno, Wirdyaningsih menjawab Wulan Guritno tidak ada indikasi pemalsuan.

"Yang ada hanya planggaran administrasi. Dia hanya menyerahkan transkip nilainya saja tetapi tidak menyerahkan ijazahnya yang dilegalisir," ujar dia. (aan/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel