Rizieq Daftarkan Banding ke PN Jakpus
Selasa, 04/11/2008 13:59 WIB
Jakarta
Terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq mengajukan banding terkait vonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
"Habib hari ini mengajukan pernyataan banding. Saya bawa surat kuasanya untuk kita daftarkan ke PN Jakpus," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
Menurut Mirza, demo di Monas pada 1 Juni 2008 itu spontan tanpa anjuran kliennya. "Itu spontanitas karena perbuatan orang di lapangan. Itulah alasannya kenapa Habib ajukan banding," ujarnya.
Rizieq, lanjut Mirza, merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dan pasal yang didakwakan kepada Rizieq.
"Habib kan didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 tentang menganjurkan untuk melakukan pengrusakan kepada orang atau barang. Hakim memakai itu, ya itu menghancurkan sementara Habib tidak pernah menganjurkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan rusuh Monas," tegasnya.
Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis terhadap vonis Rizieq yang seharusnya keluar pada Kamis 6 November 2008. Setelah itu, pihaknya akan memberikan memori banding.
Berapa lama proses banding akan berlangsung?
"Ya bisa 2 atau 3 bulan. Bisa juga 1 tahun. Tetapi sepertinya untuk kasus seperti Habib bisa cuma 2 bulan," jawabnya.
(gus/iy)
"Habib hari ini mengajukan pernyataan banding. Saya bawa surat kuasanya untuk kita daftarkan ke PN Jakpus," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
Menurut Mirza, demo di Monas pada 1 Juni 2008 itu spontan tanpa anjuran kliennya. "Itu spontanitas karena perbuatan orang di lapangan. Itulah alasannya kenapa Habib ajukan banding," ujarnya.
Rizieq, lanjut Mirza, merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dan pasal yang didakwakan kepada Rizieq.
"Habib kan didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 tentang menganjurkan untuk melakukan pengrusakan kepada orang atau barang. Hakim memakai itu, ya itu menghancurkan sementara Habib tidak pernah menganjurkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan rusuh Monas," tegasnya.
Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis terhadap vonis Rizieq yang seharusnya keluar pada Kamis 6 November 2008. Setelah itu, pihaknya akan memberikan memori banding.
Berapa lama proses banding akan berlangsung?
"Ya bisa 2 atau 3 bulan. Bisa juga 1 tahun. Tetapi sepertinya untuk kasus seperti Habib bisa cuma 2 bulan," jawabnya.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
