Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi
Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB
Semarang
KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan dispensasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya.
Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.
"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).
Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya.
"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya.
Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan.
Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.
(try/djo)
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya.
Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.
"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).
Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya.
"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya.
Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan.
Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.
(try/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
