detikcom

Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB
Semarang KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan dispensasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya.

Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.

"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).

Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya.

"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya.

Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan.

Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.

(try/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel