detikcom

Nikahi Bocah 12 Tahun

Polda Jateng akan Panggil Syekh Puji foto

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Senin, 27/10/2008 15:42 WIB
Semarang Kepolisian menyelidiki adanya unsur pidana dalam pernikahan Syekh Puji. Untuk klarifikasi, mereka segera memanggil pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu.

Kapolda Jateng, Irjen Pol FX Soenarno tidak menjelaskan kapan pemanggilan akan dilakukan. Namun pemanggilan itu diperlukan untuk melengkapi penyelidikan.

"Kita pasti tindak lanjuti jika ada aduan dari masyarakat. Sekarang baru tahap penyelidikan," katanya usai menghadiri penganugerahan Menpan Taufiq Effendi sebagai Doktor Honoris Cusa Undip di Kampus Undip, Kawasan Tembalang, Senin (27/10/2008).

Jika memenuhi syarat, maka Syekh Puji bisa dikenai sanksi pidana. Terutama pasal 288 tentang pernikahan dengan anak dibawah umur.

"Kita lihat saja nanti. Apakah hal itu memenuhi syarat atau tidak.Kalau ya, ya bisa jadi tersangka," ungkapnya.

Berdasar informasi yang dihimpun detikcom, hari ini tim Polwiltabes Semarang dan Polres Semarang berkoordinasi untuk memantapkan penyelidikan. Tim tersebut mengaku belum mendatangi kediaman Syekh Puji.

Syekh Puji sendiri dikabarkan berlibur ke Singapura bersama dua istrinya, Umi Hani (26) dan Lutfiana Ulfa (12). Tidak jelas, sampai kapan pengusaha kaligrafi dari kuningan itu kembali ke Indonesia.

(try/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel