detikcom

Komnas Perempuan: Langgar UU Perkawinan, Syekh Puji Hanya Kena Sanksi Moral

Ken Yunita - detikNews
Kamis, 23/10/2008 14:10 WIB
Jakarta Kiai asal Semarang yang menikahi bocah 12 tahun dianggap telah melanggar UU Perkawinan. Namun pria 43 tahun itu tidak akan mendapat sanksi.

"Dia memang melanggar UU Perkawinan yaitu telah menikahi perempuan di bawah umur dan menikah siri," kata komisioner Komnas Perempuan Kiai Husein Muhammad kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).

Meski melanggar, tidak ada sanksi selain moral yang akan diterima Syekh tersebut. "Ya hanya sanksi moral saja," lanjutnya.

Kiai Husein menilai, kebijakan itu tidak efektif. Karena itu, Komnas Perempuan akan terus mencoba mengadvokasi perundang-undangan tersebut.

"Apakah tindakan itu kriminalitas atau tidak, harus jelas. Kita sudah sejak lama mencoba advokasi, ada banyak sekali pasal-pasal yang melanggar HAM dan kesetaraan gender yang masih perlu dilihat lagi," tandasnya.

Sekadar diketahui, kiai kaya di Semarang yang dikenal dengan sebutan Syekh Puji mengaku menikah siri dengan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun. Gadis yang dinikahi secara siri itu dijadikan general manager di salah satu perusahaan milik sang Syekh.

Selain menikahi Ulfa, Syekh Puji juga berniat menikah lagi dengan bocah yang berumur lebih muda. Pernikahan itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
(ken/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel