detikcom

Nikahi Bocah 12 Tahun

Ahli Hukum Pidana: Syekh Puji Bisa Dipenjara 4 Tahun

Chazizah Gusnita - detikNews
Kamis, 23/10/2008 10:36 WIB
Jakarta Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang menikahi bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Pria yang biasa dipanggil Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam penjara 4 tahun karena melanggar KUHP.

"Dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).

Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Rudi mengatakan, kedua pelaku baik itu Syekh Puji maupun istri keduanya Ulfa bisa diancam hukuman penjara. "Orang tua itu penyertaan (bisa dipidanakan juga)," katanya.

Tahapnya, lanjut Rudi, harus melalui laporan ke polisi kalau keduanya telah melanggar KUHP. "Bisa siapa saja (yang melaporkan)," imbuhnya.

Syekh Puji sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (gus/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini