Nikahi Bocah 12 Tahun
Ahli Hukum Pidana: Syekh Puji Bisa Dipenjara 4 Tahun
Kamis, 23/10/2008 10:36 WIB
Jakarta
Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang menikahi bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Pria yang biasa dipanggil Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam penjara 4 tahun karena melanggar KUHP.
"Dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).
Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Rudi mengatakan, kedua pelaku baik itu Syekh Puji maupun istri keduanya Ulfa bisa diancam hukuman penjara. "Orang tua itu penyertaan (bisa dipidanakan juga)," katanya.
Tahapnya, lanjut Rudi, harus melalui laporan ke polisi kalau keduanya telah melanggar KUHP. "Bisa siapa saja (yang melaporkan)," imbuhnya.
Syekh Puji sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (gus/iy)
"Dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).
Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Rudi mengatakan, kedua pelaku baik itu Syekh Puji maupun istri keduanya Ulfa bisa diancam hukuman penjara. "Orang tua itu penyertaan (bisa dipidanakan juga)," katanya.
Tahapnya, lanjut Rudi, harus melalui laporan ke polisi kalau keduanya telah melanggar KUHP. "Bisa siapa saja (yang melaporkan)," imbuhnya.
Syekh Puji sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 14:29 WIB
Calon Pemimpin Agama Asia Pasifik Belajar ke Indonesia
-
Selasa, 22/05/2012 14:16 WIB
Polri Sita Jamu Pelangsing dan Asam Urat Palsu Senilai Rp 2 Miliar
-
Selasa, 22/05/2012 14:03 WIB
Laporan dari Australia
Ini Kriteria Cawapres Ical: Populer!
-
Selasa, 22/05/2012 14:01 WIB
Kemenag Surakarta: Tarik Buku Bergambar Nabi Muhammad dari Perpustakaan
-
Selasa, 22/05/2012 13:55 WIB
Sisir Ranjau Paku di Depan Istana, Abdul Rohim Kecelakaan
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
672 Komentar
-
442 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
