Nikahi Bocah 12 Tahun
MUI Tak Masalah Syekh Puji Dipidanakan
Rabu, 22/10/2008 16:56 WIB
Foto:Triono/detikcom
Jakarta
Menikahi bocah 12 tahun, kiai nyentrik yang kaya raya, Syekh Puji, dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab tidak masalah bila Syekh Puji dipidanakan.
"Bisa saja kalau mau mempidanakan," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon Rabu (22/10/2008).
Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
Umar Shihab mengurai, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Demikian pula pernikahan siri, asal memenuhi syarat-syarat pernikahan maka tidak ada masalah.
Umar melanjutkan, menurut UU Perkawinan, pernikahan dengan anak berumur 12 tahun tidak sah. Sebab dalam UU Perkawinan, batas usia menikah anak perempuan adalah 16 tahun.
Namun mengingat banyaknya kasus pernikahan siri yang disalahgunakan, Umar mengimbau agar para tokoh agama tidak melakukan pernikahan tersebut. "MUI minta supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara," tegas Umar.
(iy/nrl)
"Bisa saja kalau mau mempidanakan," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon Rabu (22/10/2008).
Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
Umar Shihab mengurai, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Demikian pula pernikahan siri, asal memenuhi syarat-syarat pernikahan maka tidak ada masalah.
Umar melanjutkan, menurut UU Perkawinan, pernikahan dengan anak berumur 12 tahun tidak sah. Sebab dalam UU Perkawinan, batas usia menikah anak perempuan adalah 16 tahun.
Namun mengingat banyaknya kasus pernikahan siri yang disalahgunakan, Umar mengimbau agar para tokoh agama tidak melakukan pernikahan tersebut. "MUI minta supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara," tegas Umar.
(iy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 14:29 WIB
Calon Pemimpin Agama Asia Pasifik Belajar ke Indonesia
-
Selasa, 22/05/2012 14:16 WIB
Polri Sita Jamu Pelangsing dan Asam Urat Palsu Senilai Rp 2 Miliar
-
Selasa, 22/05/2012 14:03 WIB
Laporan dari Australia
Ini Kriteria Cawapres Ical: Populer!
-
Selasa, 22/05/2012 14:01 WIB
Kemenag Surakarta: Tarik Buku Bergambar Nabi Muhammad dari Perpustakaan
-
Selasa, 22/05/2012 13:55 WIB
Sisir Ranjau Paku di Depan Istana, Abdul Rohim Kecelakaan
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
672 Komentar
-
442 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
