Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Musdah: Syekh Puji Lakukan Trafficking Bermodus Perkawinan
Rabu, 22/10/2008 16:35 WIB
Foto:Triono/detikcom
Jakarta
Kiai nyentrik yang juga pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Pujiono Cahyo Widianto (43) Syekh Puji menikahi gadis berusia 12 tahun dan menjadikannya general manajer perusahaannya. Cara ini dinilai trafficking bermodus perkawinan.
"Bukan perkawinan itu namanya. Itu penipuan dan perbudakan. Kenapa harus seperti itu? Dari mana mempunyai pikiran seperti itu? Betul itu bukan manusia?" ujar Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga aktivis perempuan Siti Musdah Mulia.
Musdah menambahkan, perkawinan itu harus mempertimbangkan usia laki-laki dan perempuan. Dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, imbuhnya, usia minimal wanita untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak-anak adalah semua yang berada di bawah 18 tahun.
"UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak itu saling bertentangan. UU Perkawinan itu harus diubah karena sudah ketinggalan zaman. Karena kalau seperti itu, pemerintah melegalkan perkawinan anak-anak," ujar peneliti politik Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Batasan usia dewasa seperti yang tertuang dalam aturan internasional konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) adalah 18 tahun.
"Jadi hal itu menyalahi ketentuan," tukas dia.
Padahal, imbuh Musdah, perkawinan itu mempunyai sejumlah risiko. Risiko yang ditanggung bukan hanya fisik namun juga risiko mental, spritual dan sosial.
Secara psikologis, anak-anak yang dinikahi itu belum siap. "Namanya anak-anak. Kok tidak punya perasaan kemanusiaan. Sangat eksploitatif, bertentangan dengan esensi agama," imbuh dia.
Musdah juga mengecam bila anak di bawah umur yang dinikahi diserahi tugas mengurus perusahaan. "Nggak bener itu, mau dijadikan buruh ya? Itu trafficking. Sekarang banyak trafficking modus operandinya melalui perkawinan," kata Musdah.
Ukuran akil balig yang mendasarkan kepada keluarnya darah haid, imbuh Musdah, juga tidak bisa dijadikan ukuran.
"Ada anak umur 6 tahun sudah mens, ada pula yang umur 20 tahun belum mendapatkan mens, itu belum jelas batasannya. Waspadai saja trafficking dengan modus perkawinan," wanti-wantinya. (nwk/iy)
"Bukan perkawinan itu namanya. Itu penipuan dan perbudakan. Kenapa harus seperti itu? Dari mana mempunyai pikiran seperti itu? Betul itu bukan manusia?" ujar Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga aktivis perempuan Siti Musdah Mulia.
Musdah menambahkan, perkawinan itu harus mempertimbangkan usia laki-laki dan perempuan. Dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, imbuhnya, usia minimal wanita untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak-anak adalah semua yang berada di bawah 18 tahun.
"UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak itu saling bertentangan. UU Perkawinan itu harus diubah karena sudah ketinggalan zaman. Karena kalau seperti itu, pemerintah melegalkan perkawinan anak-anak," ujar peneliti politik Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Batasan usia dewasa seperti yang tertuang dalam aturan internasional konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) adalah 18 tahun.
"Jadi hal itu menyalahi ketentuan," tukas dia.
Padahal, imbuh Musdah, perkawinan itu mempunyai sejumlah risiko. Risiko yang ditanggung bukan hanya fisik namun juga risiko mental, spritual dan sosial.
Secara psikologis, anak-anak yang dinikahi itu belum siap. "Namanya anak-anak. Kok tidak punya perasaan kemanusiaan. Sangat eksploitatif, bertentangan dengan esensi agama," imbuh dia.
Musdah juga mengecam bila anak di bawah umur yang dinikahi diserahi tugas mengurus perusahaan. "Nggak bener itu, mau dijadikan buruh ya? Itu trafficking. Sekarang banyak trafficking modus operandinya melalui perkawinan," kata Musdah.
Ukuran akil balig yang mendasarkan kepada keluarnya darah haid, imbuh Musdah, juga tidak bisa dijadikan ukuran.
"Ada anak umur 6 tahun sudah mens, ada pula yang umur 20 tahun belum mendapatkan mens, itu belum jelas batasannya. Waspadai saja trafficking dengan modus perkawinan," wanti-wantinya. (nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 14:16 WIB
Polri Sita Jamu Pelangsing dan Asam Urat Palsu Senilai Rp 2 Miliar
-
Selasa, 22/05/2012 14:03 WIB
Laporan dari Australia
Ini Kriteria Cawapres Ical: Populer!
-
Selasa, 22/05/2012 14:01 WIB
Kemenag Surakarta: Tarik Buku Bergambar Nabi Muhammad dari Perpustakaan
-
Selasa, 22/05/2012 13:55 WIB
Sisir Ranjau Paku di Depan Istana, Abdul Rohim Kecelakaan
-
Selasa, 22/05/2012 13:54 WIB
Ketua Fraksi Hanura: Aduan Kasus Asusila Itu Fitnah!
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
672 Komentar
-
442 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
