Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak
Rabu, 22/10/2008 16:14 WIB
Foto:Triono/detikcom
Jakarta
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dengan menikahi bocah di bawah umur, Syekh Puji telah merampas hak anak.
"Pernikahan siri itu ilegal dari sisi hukum. Apalagi mempelai wanitanya termasuk kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 18 tahun," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto kepada detikcom per telepon, Rabu
(22/10/2008).
Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara
siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
Giwo menambahkan hak dari seorang anak adalah mendapatkan pendidikan, pembinaan dan dibesarkan dengan baik oleh orang tuanya. Karena itu orang tua dari Lufiana Ulfa dan yang menikahkannya bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang
perlindungan anak.
Ibu dua anak itu mengingatkan para perempuan agar menolak dinikah siri. Pernikahan siri justru akan merugikan perempuan sendiri karena hak anak yang akan dilahirkannya nanti tidak bisa minta haknya terhadap ayahnya.
"Perempuan itu dan anaknya nanti rugi jika mau dinikahkan secara siri oleh kiai tersebut," kata Giwo.
(ron/iy)
"Pernikahan siri itu ilegal dari sisi hukum. Apalagi mempelai wanitanya termasuk kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 18 tahun," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto kepada detikcom per telepon, Rabu
(22/10/2008).
Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara
siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
Giwo menambahkan hak dari seorang anak adalah mendapatkan pendidikan, pembinaan dan dibesarkan dengan baik oleh orang tuanya. Karena itu orang tua dari Lufiana Ulfa dan yang menikahkannya bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang
perlindungan anak.
Ibu dua anak itu mengingatkan para perempuan agar menolak dinikah siri. Pernikahan siri justru akan merugikan perempuan sendiri karena hak anak yang akan dilahirkannya nanti tidak bisa minta haknya terhadap ayahnya.
"Perempuan itu dan anaknya nanti rugi jika mau dinikahkan secara siri oleh kiai tersebut," kata Giwo.
(ron/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
