detikcom

Sampah Kapal Singapura Ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 17/10/2008 17:55 WIB
Jakarta Bea Cukai Tanjung Priok kembali mengamankan dua kapal ilegal asal Singapura. Kali ini, salah satu kapal yang disita yaitu jenis kapal feri yang akan dijual sebagai potongan besi tua di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.

"Kami lakukan patroli selama dua hari. Ada informasi transaksi besi bekas yang ilegal. Saat kami amankan, 9 ABK turut kami tahan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono saat dihubungi wartawan, Jumat (17/10/2008).

Dua kapal yang disita itu adalah dari jenis kapal feri dan kapal tugboat Sumber Power X 11. Kapal feri bernama New Orleans tersebut berbendera Panama buatan Amerika produksi tahun 1985. Tonase kapal mencapai 90 ton, panjang 65 meter dan lebar 12 meter.

"Mereka langsung kami tahan tanpa perlawanan,"ujarnya.

Kapal tugboat menarik kapal feri tersebut melalui Jurong (negara bagian Malaysia) melintasi Selat Durian, Tanjung Balam, Pangkal Pinang, Batam, Tanjung Priok lalu ke Pelabuhan Kalibaru. Kesalahan para pelaku adalah tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kapal serta surat perizinan lintas negara. Mereka hanya berdalih kalau kapal ini adalah rongsokan dan akan dijual sebagai besi bekas di Jakarta.

Heru menjelaskan,walaupun dikategorikan kapal bekas namun semua barang yang masuk ke Indonesia harus tetap dilengkapi dokumen kepabeanan tanpa terkecuali.

"Contoh barang bekas yang masuk ke Indonesia diantaranya kendaraan bermotor, pakaian, alat elektronik bahkan kondom bekas pun menjadi komoditas impor yang potensial," tangkas Heru.

Kapal penumpang seharga Rp 4 miliar tersebut akan dijual di tempat penampungan besi bekas di Pelabuhan Kalibaru. Kapal akan dipotong dengan mesin las lalu dijual kembali dalam bentuk lembaran. Lokasi pelabuhan itu sendiri memang dikenal sebagai lokasi pengumpulan besi yang dikelola oleh para pengusaha asal Madura.

Para pelaku akan dijerat pasal 102 tentang penyelundupan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar. "Masih kami selidiki. Juga kemungkinan orang Singapura yang menjual kapal ini ke para pelaku," jelasnya.
(Ari/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini