MK Prediksikan Sengketa Pemilu 2009 Tinggi
Kamis, 16/10/2008 17:28 WIB
Dok detikcom
Padang
Pemilu 2009 diprediksi akan rawan terjadi sengketa dan konflik. Hal ini disebabkan banyaknya partai politik peserta pemilu dan aturan ambang batas perolehan kursi di parlemen yang bisa memancing perkara.
Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri acara Dies Natalis Universitas Andalas ke-52 di Kampus Unand Limau Manis, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).
"Aturan parlemen threshold mensyaratkan seorang caleg DPR RI baru bisa duduk jika partai politiknya mencapai suara 2,5 persen dan caleg memiliki bilangan pembagi pemilih (BPP) minimal 30 persen. Bila ada partai yang mendapat 2,4 persen suara maka berkemungkinan akan mencari kasus agar dapat 2,5 persen. Demikian juga halnya dengan ketentuan BPP 30 persen untuk setiap caleg," kata Mahfud
Menurut Mahfud, MK siap dan sudah mengantisipasi peningkatan volume perkara pemilu yang masuk ke MK usai Pemilu 2009 nanti. Untuk menyelesaikan sengketa pemilu, menurut Mahfud, MK sudah punya hukum acaranya, yakni peraturan MK tentang acara sengketa pemilu yang dinilai masih bagus dan efektif.
Selain peraturan MK tentang acara sengketa pemilu, kesiapan MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009 juga didukung dengan 54 perangkat teleconference yang telah dibagikan ke 54 kota di tanah air. Dengan demikian bila ada kasus tidak perlu jauh-jauh beracara ke Jakarta. Cara ini, juga dinilainya lebih efektif dan efisien.
"Perhatian kita sekarang adalah mengantisipasi volume gugatan yang diperkirakan semakin banyak. Pada Pemilu 2004 yang diikuti lebih sedikit partai, MK menerima 490 kasus. Sesudah diseleksi yang memenuhi syarat untuk disidang dan divonis 274 kasus," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penerapan suara terbanyak yang dipakai beberapa partai untuk menentukan caleg terpilih, sementara UU pemilu menghendaki penerapan nomor urut juga berpotensi mengundang sengketa pemilu. Hanya saja, kata dia, MK tidak mengadili pertengkaran semacam itu.
"Yang diperiksa MK adalah sengketa pemilu menyangkut hasil perhitungan. Sementara, kalau ada kecurangan atau sejenisnya itu bukan urusan MK tapi urusan polisi karena termasuk tindakan pidana," tukasnya. (yon/djo)
Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri acara Dies Natalis Universitas Andalas ke-52 di Kampus Unand Limau Manis, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).
"Aturan parlemen threshold mensyaratkan seorang caleg DPR RI baru bisa duduk jika partai politiknya mencapai suara 2,5 persen dan caleg memiliki bilangan pembagi pemilih (BPP) minimal 30 persen. Bila ada partai yang mendapat 2,4 persen suara maka berkemungkinan akan mencari kasus agar dapat 2,5 persen. Demikian juga halnya dengan ketentuan BPP 30 persen untuk setiap caleg," kata Mahfud
Menurut Mahfud, MK siap dan sudah mengantisipasi peningkatan volume perkara pemilu yang masuk ke MK usai Pemilu 2009 nanti. Untuk menyelesaikan sengketa pemilu, menurut Mahfud, MK sudah punya hukum acaranya, yakni peraturan MK tentang acara sengketa pemilu yang dinilai masih bagus dan efektif.
Selain peraturan MK tentang acara sengketa pemilu, kesiapan MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009 juga didukung dengan 54 perangkat teleconference yang telah dibagikan ke 54 kota di tanah air. Dengan demikian bila ada kasus tidak perlu jauh-jauh beracara ke Jakarta. Cara ini, juga dinilainya lebih efektif dan efisien.
"Perhatian kita sekarang adalah mengantisipasi volume gugatan yang diperkirakan semakin banyak. Pada Pemilu 2004 yang diikuti lebih sedikit partai, MK menerima 490 kasus. Sesudah diseleksi yang memenuhi syarat untuk disidang dan divonis 274 kasus," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penerapan suara terbanyak yang dipakai beberapa partai untuk menentukan caleg terpilih, sementara UU pemilu menghendaki penerapan nomor urut juga berpotensi mengundang sengketa pemilu. Hanya saja, kata dia, MK tidak mengadili pertengkaran semacam itu.
"Yang diperiksa MK adalah sengketa pemilu menyangkut hasil perhitungan. Sementara, kalau ada kecurangan atau sejenisnya itu bukan urusan MK tapi urusan polisi karena termasuk tindakan pidana," tukasnya. (yon/djo)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
