Kasus Joko Chandra
Kejagung: Hakim Pemutus Perkara Keliru
Kamis, 16/10/2008 05:05 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK karena adanya 3 berkas perkara dalam kasus sama yang di putus berbeda dalam pengadilan. Kejagung menganggap hakim yang memutus perkara melakukan kekeliruan.
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus yang sama di putus berbeda di pengadilan yang kita anggap saling bertentangan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Menurut Jasman, adanya putusan pengadilan yang berbeda pada 3 perkara dalam
kasus yang sama inilah yang menjadi alasan kejagung untuk mengajukan PK.
"Pande Lubis dihukum penjara dan dinyatakan bersalah, sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan dan Joko Chandra dilepaskan. Inilah alasan kami untuk mengajukan PK," ungkap Jasman.
Selain itu, status uang senilai Rp 546 miliar yang masih belum jelas
keberadaannya juga menjadi alasan Kejagung mengajukan PK. Jasman menambahkan, tidak ada alasan barang bukti berupa uang itu untuk dikembalikan ke PT EGP. Kejagung juga meminta uang sebesar Rp 546 miliar yang ada di PT Era Giat Prima (EGP) dikembalikan kepada negara.
Jasman memaparkan, terjadinya pertentangan berbagai keputusan karena adanya perbedaan putusan dalam perkara.
"Di satu sisi dikatakan dikembalikan kepada Joko Chandra, tapi di sisi lain dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi di dalam perkara Pande Lubis," imbuh Jasman.
"Inilah yang kita anggap sebagai kekeliruan dari pada hakim pemutus perkara
itu," tambahnya. (nov/mok)
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus yang sama di putus berbeda di pengadilan yang kita anggap saling bertentangan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Menurut Jasman, adanya putusan pengadilan yang berbeda pada 3 perkara dalam
kasus yang sama inilah yang menjadi alasan kejagung untuk mengajukan PK.
"Pande Lubis dihukum penjara dan dinyatakan bersalah, sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan dan Joko Chandra dilepaskan. Inilah alasan kami untuk mengajukan PK," ungkap Jasman.
Selain itu, status uang senilai Rp 546 miliar yang masih belum jelas
keberadaannya juga menjadi alasan Kejagung mengajukan PK. Jasman menambahkan, tidak ada alasan barang bukti berupa uang itu untuk dikembalikan ke PT EGP. Kejagung juga meminta uang sebesar Rp 546 miliar yang ada di PT Era Giat Prima (EGP) dikembalikan kepada negara.
Jasman memaparkan, terjadinya pertentangan berbagai keputusan karena adanya perbedaan putusan dalam perkara.
"Di satu sisi dikatakan dikembalikan kepada Joko Chandra, tapi di sisi lain dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi di dalam perkara Pande Lubis," imbuh Jasman.
"Inilah yang kita anggap sebagai kekeliruan dari pada hakim pemutus perkara
itu," tambahnya. (nov/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
