Sidang PK Pertama Joko Chandra Digelar
Kamis, 16/10/2008 04:12 WIB
Jakarta
Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Joko Chandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini dipandang sebagai sidang pertama atas PK dari pemohon yakni pihak kejagung.
Sidang berisi pembacaan memori PK terhadap putusan MARI No. 1688K/Pid/2000
tanggal 28 Juni 2001 atas nama Joko Chandra. Pembacaan PK dilakukan oleh
Hermindo Saragih dan Chandra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/09/2008).
Setelah pembacaan PK dari pihak pemohon, kemudian didengarkan pula tanggapan kuasa hukum Joko sebagai termohon PK atas memori PK dari pihak pemohon.
Tanggapan mengenai PK tersebut dibacakan kuasa hukum Joko Chandra, OC Kaligis, yang diwakilkan oleh asistennya.
Pada surat tanggapannya, kuasa hukum Joko Chandra mengaku keberatan dengan PK yang diajukan oleh MK. Kaligis juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Agung terhadap Joko merupakan keputusan final.
Menurut O.C. Kaligis, Jaksa tidak punya alasan untuk mengajukan PK kepada
kliennya.
"Hak ini hanya ada katakanlah di pidana, namun kita bukan pidana," tukasnya saat dihubungi detikcom.
Kaligis juga menambahkan, ini merupakan penyalahgunaan hukum.
"Hak untuk PK ini hanya terpidana dengan ahli warisnya, kalau jaksa itu berarti tidak benar," jelasnya lagi.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. (nov/mok)
Sidang berisi pembacaan memori PK terhadap putusan MARI No. 1688K/Pid/2000
tanggal 28 Juni 2001 atas nama Joko Chandra. Pembacaan PK dilakukan oleh
Hermindo Saragih dan Chandra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/09/2008).
Setelah pembacaan PK dari pihak pemohon, kemudian didengarkan pula tanggapan kuasa hukum Joko sebagai termohon PK atas memori PK dari pihak pemohon.
Tanggapan mengenai PK tersebut dibacakan kuasa hukum Joko Chandra, OC Kaligis, yang diwakilkan oleh asistennya.
Pada surat tanggapannya, kuasa hukum Joko Chandra mengaku keberatan dengan PK yang diajukan oleh MK. Kaligis juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Agung terhadap Joko merupakan keputusan final.
Menurut O.C. Kaligis, Jaksa tidak punya alasan untuk mengajukan PK kepada
kliennya.
"Hak ini hanya ada katakanlah di pidana, namun kita bukan pidana," tukasnya saat dihubungi detikcom.
Kaligis juga menambahkan, ini merupakan penyalahgunaan hukum.
"Hak untuk PK ini hanya terpidana dengan ahli warisnya, kalau jaksa itu berarti tidak benar," jelasnya lagi.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. (nov/mok)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 05:45 WIB
Saling Mendahului, 2 Pembalap Liar Tewas di Kembangan Jakbar
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
