detikcom

Korupsi Dana Gempa Bengkulu

Merasa Dijebak Pejabat, Nurmalia Mengadu ke Kejagung

Taufik Wijaya - detikNews
Rabu, 08/10/2008 09:41 WIB
Palembang Bencana alam gempa bumi di Bengkulu pada 2007 lalu, hingga kini masih menyisakan persoalan. Salah satunya soal dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana alam tersebut. Ada pegawai Dinas PU Bengkulu yang merasa dirinya dijebak oleh para pejabat yang diduga melakukan korupsi tersebut.

Pegawai yang merasa dijebak itu adalah Nurmalia binti Araham (45), Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu. Oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nurmalia dijadikan tersangka melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar.

"Saya benar-benar tidak menikmati uang yang dikorupsi oleh para pejabat. Jadi, sangkaan terhadap saya bahwa saya korupsi Rp 3 miliar dari pencairan cek itu hanya mengada-ada,” kata Nurmalia kepada pers, di Bengkulu, Rabu (8/10/2008).

Perkara yang menyeret Nurmalia ini merupakan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras Bengkulu di antaranya Kepala Dinas PU Zulkarnain Muin dalam proyek Penanggulangan Bencana Alam 2007 Rp 7,8 milyar, serta Sofyan Ilyas yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asisten Umum Proyek Yean Calvin.

Diceritakan Nurmalia, dirinya dijebak akan pencairan cek bencana alam senilai Rp 3 miliar di Bank Bengkulu pada 24 Mei 2007. Jebakan itu bermula dari dipanggilnya Nurmalia oleh Kepala Dinas PU Bengkulu Zulkarnain Muin pada 24 Mei 2007.

"Waktu itu saya diminta mencairkan cek senilai Rp 3 miliar di Bank Bengkulu untuk membayar proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah kontraktor," katanya.

Pada sore hari, Nurmalia diantar sopir kantornya menuju Bank Bengkulu. Di bank itu, dia bertemu pegawai Bank Bengkulu bernama Evi. Nurmalia lalu menyerahkan cek yang sudah dia tandatangani dan juga ditandangani Kepala Dinas PU kepada kasir bank bernama Evi Apriyanti.

Ketika Nurmalia menunggu petugas bank menyiapkan uangnya, tiba-tiba Kepala Cabang Bang Bengkulu Alvin menemuinya. Alvin mengatakan kepada Nurmalia bahwa uang di bank tersebut tidak cukup Rp 3 miliar sehingga bank itu harus mencari pinjaman.

"Pak Alvin lalu meminta saya menitipkan cek itu untuk dicairkan esok paginya. Saya lalu menghubungi atasan saya Kepala Dinas PU untuk meminta petunjuknya. Kepala Dinas PU bilang kepada saya agar cek dititip saja di bank," katanya.

Sejak itu, Nurmalia tidak pernah melihat cek atau mencairkan uang Rp 3 miliar itu. Lalu, dia terkejut mendapat kabar cek yang dia titipkan di bank itu telah dicairkan dan uangnya raib. Ini kemudian terendus Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan melahirkan penyidikan yang menyeret sejumlah pejabat teras seperti Kepala Dinas PU Zulkarnain Muin, Sofyan Ilyas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asisten Umum Proyek Yean Calvin.

Atas persoalan itu, Numalia akan mengadu ke Kejaksaan Agung RI. Ia meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji turun tangan ke Bengkulu . Dia menilai Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah salah sasaran dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau sebagai saksi saya tidak keberatan, tapi kalau tersangka saya sangat keberatan, karena telah menimbulkan aib di keluarga besar saya. Anak dan keluarga saya malu," ujar Nurmalia.

(tw/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel