detikcom

KPU Sangkal Melanggar Aturan tentang Pengumuman DCS

Taufiqurrahman - detikNews
Selasa, 07/10/2008 14:37 WIB
Jakarta KPU membantah teguran Bawaslu telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU tentang pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

"Saya mau klarifikasi, ini tidak berdasar pada hukum sebenarnya. Klarifikasi yuridisnya, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kalau KPU harus mengumumkan di media cetak dan elektonik pada saat itu juga. Cuma lamanya lima hari dan fakta sudah diumumkan tanggal 26 September 2009," ujar anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan I Gusti Putu Artha.

Selain itu I Gede Putu Arta menyampaikan alasan lain secara fakta sosiologis dan teknis terhadap bantahan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Fakta sosiologis, suasana setelah tanggal 26 September adalah suasana hari raya, jadi kita rapikan dulu. Fakta teknisnya adalah adanya masa sanggah usai proses tender sampai minggu kemarin, " ujarnya di ruang Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (7/10/2008).

Ketika ditanya tentang perubahan yang terjadi pada jumlah caleg dari hari pertama diumumkan hingga terakhir yang berjumlah 11.328 caleg, I Gusti Putu Artha menilai hal itu sebagai konsistensi KPU

"Kita ingin konsisten, ini adalah suatu kecermatan kita sehingga kita kroscek lagi yang akhirnya menciut dan juga ada persoalan teknis di tingkat lapangan yang belum tercover," ujarnya.

Tidak adanya foto yang terlampir dalam pengumuman DCS di media cetak dan juga elektronik hari ini dikarenakan kurangnya anggaran untuk proses publikasi beserta foto para DCS.

"Anggaran untuk publikasi ini sedikit cuma Rp 20 juta. Kalau pun di daerah lain ada contohnya Jawa Tengah dan Jawa Barat itu kan anggaran daerah masing-masing," demikian Artha.

Pada Senin kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur KPU karena telat mengumumkan DCS di media massa. Harusnya DCS diumumkan 29 September hingga 9 Oktober, namun baru dilakukan KPU hari ini. KPU dianggap melaggar Peraturan KPU No 20 tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pelaksanaan Pemilu. (nrl/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini