Pendatang Jakarta Menurun 5 Tahun Terakhir
Senin, 06/10/2008 23:01 WIB
Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melaporkan jumlah pendatang yang tiba ke jakarta pada 5 tahun terakhir ini cenderung menurun. Hal itu dikarenakan sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak membawa sanak saudaranya ke ibukota.
"Sekarang ada kesadaran masyarakat supaya tidak membawa kembali saudara mereka ke Jakarta, dan sudah tidak menjadikan lagi Jakarta sebagai satu-satunya tempat orang untuk urbanisasi. Karena daerah lain juga sudah mengalami kemajuan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Namun demikian, lanjut Franky, oprerasi yustisi akan tetap dilakukan pada tanggal 23 oktober 2008. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan tiap tamu untuk melaporkan diri kepada lurah selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan.
"Jadi tanggal 23 Oktober itu hari yang umum. Setelah H+7, jadi 14 hari ke depan sudah wajib melakukan ketentuan peraturan yang ada di Perda, yaitu 14 hari. Semua status penduduk baik yang tamu dan sebagainya wajib melaporkan dirinya pada pemerintah pusat dan pemerintah setempat," ujarnya.
Franky menambahkan, para pendatang yang ingin ke Jakarata juga harus menyelesaikan kewajiban administrasinya terlebih dahulu.
"Kalau dia mau kerja, dia harus bisa membuktikan kalau dia mau kerja, ada jaminan kerja di mana. Sama sepeti kalau ia ingin tinggal atau sekolah, ada jaminannya," pungkasnya. (lrn/sho)
"Sekarang ada kesadaran masyarakat supaya tidak membawa kembali saudara mereka ke Jakarta, dan sudah tidak menjadikan lagi Jakarta sebagai satu-satunya tempat orang untuk urbanisasi. Karena daerah lain juga sudah mengalami kemajuan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Namun demikian, lanjut Franky, oprerasi yustisi akan tetap dilakukan pada tanggal 23 oktober 2008. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan tiap tamu untuk melaporkan diri kepada lurah selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan.
"Jadi tanggal 23 Oktober itu hari yang umum. Setelah H+7, jadi 14 hari ke depan sudah wajib melakukan ketentuan peraturan yang ada di Perda, yaitu 14 hari. Semua status penduduk baik yang tamu dan sebagainya wajib melaporkan dirinya pada pemerintah pusat dan pemerintah setempat," ujarnya.
Franky menambahkan, para pendatang yang ingin ke Jakarata juga harus menyelesaikan kewajiban administrasinya terlebih dahulu.
"Kalau dia mau kerja, dia harus bisa membuktikan kalau dia mau kerja, ada jaminan kerja di mana. Sama sepeti kalau ia ingin tinggal atau sekolah, ada jaminannya," pungkasnya. (lrn/sho)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:54 WIB
Ketua Fraksi Hanura: Aduan Kasus Asusila Itu Fitnah!
-
Selasa, 22/05/2012 13:33 WIB
Anggota Fraksi Hanura Tak Tahu Soal Dugaan Asusila Ketua Fraksinya
-
Selasa, 22/05/2012 13:29 WIB
Isu Ani Jadi Capres PD, Marzuki: Masih Terlalu Jauh Bicara Capres
-
Selasa, 22/05/2012 13:27 WIB
3 WN Rusia Lihat 8 Jenazah Awak Sukhoi di RS Polri
-
Selasa, 22/05/2012 13:24 WIB
Keluarga Masih Bisa Kenali Wajah DN Yusuf
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
672 Komentar
-
447 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
