Diduga Illegal Fishing, Tiga Kapal Asing Ditangkap
Senin, 06/10/2008 09:19 WIB
Jakarta
Berkas perkara tersangka illegal fishing yang ditangkap beberapa waktu lalu telah diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai. Aset negara senilai ratusan juta rupiah berhasil diselamatkan.
"Ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana perikanan menggunakan jaring trawl dengan muatan ikan campuran dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kasubdispenum TNI AL Alex A Kekung dalam rilis kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Ketiga kapal berbendera Vietnam itu masing-masing KM KG 90058 TS dinakhodai Than Liem dengan jumlah anggota ABK sebanyak 5 orang, KM KG 91362 TS dengan nakhoda Lam Van Tu dengan ABK 20 orang serta KM 90676 TS dengan nahkoda Ta Minh Tri Chu yang ber-ABK 20 orang.
"TNI AL sudah berkomitmen akan memproses sampai tuntas seluruh perkara pelanggaran hukum tindak pidana di laut yang sudah banyak merugikan negara," tegas Alex.
Selain kasus itu, Pengadilan Negeri Pontianak juga melaksanakan sidang lanjutan terhadap perkara lima kapal Vietnam yang ditangkap oleh unsur-unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Pontianak. Kelima kapal ikan tersebut masing-masing adalah KM KG 1735 TS, KM KG 91408 TS, KM KG 90212 TS, KM KG 90055 TS dan KM KG 90433 TS.
Hasil sidang yang memasuki tahap pembacaan amar putusan oleh hakim terhadap kelima kapal asal Vietnam tersebut di antaranya menyebutkan, seluruh kapal didenda masing-masing sebesar Rp 500 juta rupiah dan menetapkan barang bukti berupa tangkapan ikan seluruhnya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. (ken/nrl)
"Ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana perikanan menggunakan jaring trawl dengan muatan ikan campuran dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kasubdispenum TNI AL Alex A Kekung dalam rilis kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Ketiga kapal berbendera Vietnam itu masing-masing KM KG 90058 TS dinakhodai Than Liem dengan jumlah anggota ABK sebanyak 5 orang, KM KG 91362 TS dengan nakhoda Lam Van Tu dengan ABK 20 orang serta KM 90676 TS dengan nahkoda Ta Minh Tri Chu yang ber-ABK 20 orang.
"TNI AL sudah berkomitmen akan memproses sampai tuntas seluruh perkara pelanggaran hukum tindak pidana di laut yang sudah banyak merugikan negara," tegas Alex.
Selain kasus itu, Pengadilan Negeri Pontianak juga melaksanakan sidang lanjutan terhadap perkara lima kapal Vietnam yang ditangkap oleh unsur-unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Pontianak. Kelima kapal ikan tersebut masing-masing adalah KM KG 1735 TS, KM KG 91408 TS, KM KG 90212 TS, KM KG 90055 TS dan KM KG 90433 TS.
Hasil sidang yang memasuki tahap pembacaan amar putusan oleh hakim terhadap kelima kapal asal Vietnam tersebut di antaranya menyebutkan, seluruh kapal didenda masing-masing sebesar Rp 500 juta rupiah dan menetapkan barang bukti berupa tangkapan ikan seluruhnya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. (ken/nrl)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
279 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
217 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
